Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Publikasi DCS Pemilu 2024 KPU Sukoharjo : 446 Orang Penuhi Syarat, 1 Parpol Nir Bacaleg

Sebanyak 446 orang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) legislatif Kabupaten Sukoharjo.

|
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
KPU Kabupaten Sukoharjo, membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2024, di Pendopo KPU Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Selasa (2/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.CO, SUKOHARJO - Sebanyak 446 orang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) legislatif Kabupaten Sukoharjo.

Mereka merupakan bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 17 partai politik yang ada di Kabupaten Sukoharjo setelah perbaikan data.

Hanya 1 partai politik yang tidak memiliki bacaleg untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo.

KPU Sukoharjo kini tengah melakukan tahap publikasi untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat hingga 28 Agustus 2023.

Komisioner KPU Sukoharjo, Suci Handayani mengatakan dalam masa tahapan ini, DCS masih mungkin berubah sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) pada bulan November 2023 nanti.

Baca juga: Tahap Penetapan DCS, KPU Sukoharjo : Hasil Verifikasi Akhir Administrasi, 426 Bacaleg Penuhi Syarat

"Semula dari total 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak memilik bakal calon legislatif, sehingga kini menjadi 17 partai," ujarnya, Rabu (23/8/2023).

Tidak adanya bacaleg dari PKB dalam DCS dikarenakan partai tersebut tidak melakukan prebaikan berkas pendaftaran.

Sehingga hanya ada 17 parpol yang ikut dalam pemilu legislatif.

Yakni parpol yang telah melakukan perbaikan berkas pencalonan beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan, bakal calon legislatif yang ditetapkan sebagai DCS sudah dipastikan memenuhi syarat.

Baca juga: Biodata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat: Awal Karier Jadi Wartawan, Pernah Menjabat KPU Sukoharjo 

Suci menambahkan, selama masa perbaikan, sebagian besar parpol di Sukoharjo melakukan perubahan komposisi bakal calon legislatif.

"Ada yang mengajukan nama baru, perpindahan daerah pemilihan hingga pergantian susunan calon," terangnya.

KPU mengimbau masyarakat memberikan masukan sebagai tanggapan DCS secara virtual melalui infopemilu.kpu.go.id.

Masyarakat juga bisa menyampaikan tanggapan secara langsung ke kator KPU setempat dan dilayani petugas pada jam kerja.

(*)

 
 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved