Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Putusan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Dikritik, MK : Sudah Diputus, Berarti Harus Dilaksanakan

MK buka suara soal keputusan diizinkannya peserta pemilu kampanye di fasilitas pendidikan yang sebelumnya dikritik federasi guru.

TribunSolo.com/Tri Widodo
Ilustrasi. Pemilihan Ketua dan wakil Ketua Osis SMAN 1 Simo di Boyolali, Rabu (5/10/2022). Pemilihan ini bak pemilu, bakal calon ketua dan wakil ketua Osis melakukan kampanye terbuka dan pemilihan yang dilakukan siswa-siswi menggunakan e-voting 

TRIBUNSOLO.COM – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan seperti sekolah dan kampus.

Kampanye diperbolehkan asal tidak menggunakan atribut kampanye.

Keputussan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan, Selasa (15/8/2023).

Usai dikritik, melalui Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono, MK pun buka suara.

Baca juga: Soal Gibran Didukung Jadi Cawapres Prabowo, DPC Gerindra Karanganyar Ogah Gegabah: Tunggu Putusan MK

Fajar tak ingin mengomentari keputusan yang telah diambil Mahkamah Konstitusi tersebut.

Meski begitu, Fajar menegaskan apa yang sudah diputuskan oleh MK berarti harus dilaksanakan.

"Saya enggak mengomentari putusan ya, itu sudah diputus MK, berarti itu yang harus dilaksanakan," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu harus ditaati para penegak Undang-Undang (UU) dan eksekutif.

Baca juga: Imbas Tempel Stiker Ganjar di Rumah Warga, Gibran dalam Sorotan KIPP, Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

"Dan tugas melaksanakan keputusan itu tugasnya para penegak UU juga eksekutif."

"Jadi UU yang sudah diputus dengan dilengkapi dengan putusan MK, itulah yang berlaku," terangnya.

Sebelmnya, melalui Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan seharusnya fasilitas pendidikan harus steril dari kepentingan politik.

Karena menurutnya, fasilitas pendidikan sama halnya tempat ibadah yang tidak seharusnya jadi sasaran aktivitas politik.

"Larangan penggunaan ketiga jenis sarana tersebut harus bersifat mutlak tanpa syarat," kata Retno.

Baca juga: Hadir di Kopdarnas PSI, Gibran, Yenny Wahid dan Budiman Sudjatmiko Diprospek Jadi Calon Ketum?

"Apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," jelasnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved