Pemilu 2024
Putusan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Dikritik, MK : Sudah Diputus, Berarti Harus Dilaksanakan
MK buka suara soal keputusan diizinkannya peserta pemilu kampanye di fasilitas pendidikan yang sebelumnya dikritik federasi guru.
Penulis: Tribun Network | Editor: Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan seperti sekolah dan kampus.
Kampanye diperbolehkan asal tidak menggunakan atribut kampanye.
Keputussan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan, Selasa (15/8/2023).
Usai dikritik, melalui Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono, MK pun buka suara.
Baca juga: Soal Gibran Didukung Jadi Cawapres Prabowo, DPC Gerindra Karanganyar Ogah Gegabah: Tunggu Putusan MK
Fajar tak ingin mengomentari keputusan yang telah diambil Mahkamah Konstitusi tersebut.
Meski begitu, Fajar menegaskan apa yang sudah diputuskan oleh MK berarti harus dilaksanakan.
"Saya enggak mengomentari putusan ya, itu sudah diputus MK, berarti itu yang harus dilaksanakan," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu harus ditaati para penegak Undang-Undang (UU) dan eksekutif.
Baca juga: Imbas Tempel Stiker Ganjar di Rumah Warga, Gibran dalam Sorotan KIPP, Bakal Dilaporkan ke Bawaslu
"Dan tugas melaksanakan keputusan itu tugasnya para penegak UU juga eksekutif."
"Jadi UU yang sudah diputus dengan dilengkapi dengan putusan MK, itulah yang berlaku," terangnya.
Sebelmnya, melalui Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan seharusnya fasilitas pendidikan harus steril dari kepentingan politik.
Karena menurutnya, fasilitas pendidikan sama halnya tempat ibadah yang tidak seharusnya jadi sasaran aktivitas politik.
"Larangan penggunaan ketiga jenis sarana tersebut harus bersifat mutlak tanpa syarat," kata Retno.
Baca juga: Hadir di Kopdarnas PSI, Gibran, Yenny Wahid dan Budiman Sudjatmiko Diprospek Jadi Calon Ketum?
"Apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," jelasnya. (*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.