Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Tak Terima Didakwa Korupsi, Kades di Purworejo Bongkar Gorong-Gorong

Ambyah Panggung Sutanto akan membongkar berbagai proyek infrastruktur di daerahnya sebagai bentuk protes setelah ia dipenjara akibat didakwa korupsi

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
(KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)
Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo membongkar jalan beton Di desanya. 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Kades Ketangi, Purwodadi, Purworejo, Ambyah Panggung Sutanto akan membongkar berbagai proyek infrastruktur di daerahnya sebagai bentuk protes setelah ia mendekam di penjara akibat didakwa korupsi.

Sebelumnya ia telah membongkar jalan beton di desanya. Ambyah menyampaikan, ia akan membongkar infrastruktur yang telah ia bangun selama ia menjadi Kades Desa Ketangi. Ia akan membongkar sejumlah infrastruktur dengan alat berat.

"Yang akan kita bongkar gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung Paud yang rencananya akan kami bongkar," sebut Ambyah Rabu (30/8/2023).

Pembongkaran sejumlah infrastruktur ini lantaran Ambyah merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017. Sejumlah infrastruktur tersebut tidak masuk dalam hitungan hasil audit, sehingga negara dirugikan sebanyak Rp 461 juta.

Baca juga: Mendikbud Ristek Nadiem: Bukan Hapus Skripsi, Keputusan Tetap di Perguruan Tinggi

Akibatnya, Ambyah harus mendekam di jeruji besi karena didakwa korupsi uang negara. Karena hal itu, Ambyah kemudian nekat membongkar jalan beton dan sejumlah infrastruktur di desanya yang pernah ia bangun.

"Sebelum kita bongkar dengan alat berat infrastruktur lainya, kita masih menunggu respon dari pemerintah desa dan Pemkab," kata Ambyah.

"Kami masih menunggu respons mereka, Insya Allah minggu depan akan kita bongkar lagi, karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan. Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," tambah Ambyah.

Diketahui Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut. Ia didakwa Korupsi dana desa senilai Rp 461 juta.

Baca juga: PPP Nilai Sandiaga Uno Ideal Jadi Cawapres Ganjar Pranowo : Tak Diragukan Lagi Keislamannya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015 - 2017.

Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 461 juta subsider delapan bulan.

"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya 3 yang diperhitungkan," kata Ambyah pada Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Jadi UNESCO Global Geopark, Danau Toba Tampil di Google Doodle

Kid Hamzah panggilan akrabnya mengklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di tahun 2016-2017 lalu.

Meski telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan hakim, Ambyah masih tidak terima dengan hasil audit BPKP tersebut. Ambyah menduga, kesalahan administrasi yang menimpa dirinya hingga masuk jeruji besi tersebut banyak juga dilakukan oleh kades-kades lain.

"Betul memang ada kesalahan realisasi dalam pelaksanaannya, ada yang tertunda, administrasi dan lain-lain. Hampir semua desa di Purworejo administrasi salah semua di tahun itu (2015-2017). Tahun ini pun saya yakin masih banyak yang salah," kata mantan petinju nasional yang pernah menjuarai kelas bantam yunior medio 2000 itu.

Baca juga: Beredar Isu BBM Pertalite Akan Naik dalam Waktu Dekat, Menteri ESDM Buka Suara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved