Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi
Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) y
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Doc Imigrasi
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi
Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Surakarta Sukses Gelar Layanan Paspor Merdeka
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kerja Sama Imigrasi Surakarta dan Solo Square, Hadirkan Immigration Lounge Pertama di Jawa Tengah! |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Dharma Aji Insan Gedongan Karanganyar |
![]() |
---|
Ambil Paspor Tak Harus ke Kantor Imigrasi Colomadu, Ada Layanan Pengambilan Paspor di MPP Surakarta! |
![]() |
---|
Pindah Buku Semudah Potong Kuku |
![]() |
---|
Wujudkan Sinergitas, Imigrasi Surakarta Jadi Narasumber di Polres Sukoharjo Bahas Pengawasan WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.