Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Video Ajakan Pilih Ganjar dari Gibran & Bobby Nasution Disorot Bawaslu, Puan: PDIP Tengah Kaji Ulang

Ketua DPP PDIP Puan Maharani menjelaskan pihaknya saat ini sedang mengkaji video ini apakah benar-benar melanggar aturan atau tidak.

Tangkapan video youtube kompastv, pdi perjuangan
Viral Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming tempelkan stiker untuk dukung Ganjar Pranowo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Video ajakan memilih Ganjar Pranowo oleh beberapa kader PDIP pada Pilpres 2024 mendatang telah tayang di kanal Youtube PDI Perjuangan, Senin (21/8/2023).

Beberapa video yang disorot adalah video Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan video Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Kini video tersebut telah di-take down setelah munculnya potensi melanggar aturan.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani menjelaskan pihaknya saat ini sedang mengkaji video ini apakah benar-benar melanggar aturan atau tidak.

"Kita akan kaji dulu kita akan lihat lagi aturan di KPU. Bahwa apa yang diperbolehkan tidak diperbolehkan," terang Puan, saat ditemui di Benteng Vastenburg, Solo, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Buntut Duet Anies-Cak Imin, Koalisi PDIP-PPP Ikut Digoyang, PPP Merapat ke Demokrat? Ini Kata Puan

Baca juga: Puan Akui Deklarasi Anies-Cak Imin Pengaruhi Keputusan PDIP Tentukan Cawapres Ganjar Pranowo

Puan pun menegaskan PDIP berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.

Termasuk aturan untuk tidak berkampanye sebelum waktunya.

"Intinya PDI Perjuangan akan menaati aturan tersebut jika memang suatu aturan yang harus ditaati partai politik," tegasnya.

Video ini dibuat saat konsolidasi internal di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2023 lalu.

Awalnya video ini dimaksudkan untuk internal partai.

"Ini akan saya cek dulu apakah ajakan dari internal kemudian tidak diperbolehkan. Karena memang ajakan untuk memilih calon presiden PDI Perjuangan datang dari internal PDI Perjuangan. Kepala daerah, anggota legislatif, tokoh dan sebagainya. Apakah kalau internal tidak diperbolehkan," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved