Pencabulan Santriwati di Karanganyar
Pimpinan Ponpes yang Cabuli Santriwati di Karanganyar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pelaku pencabulan terhadap santriwati di Karanganyar terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Diketahui, BNR (40) alias AB, pimpinan ponpes menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 6 santriwati.
Bayu mengatakan tersangka dijerat Pasal 82 dan atau/ Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Bayu kepada TribunSolo.com, Kamis (8/9/2023).
Di sisi lain, hasil visum santriwati yang menjadi korban pencabulan Pimpinan Ponpes di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar sudah keluar.
Dari pemeriksaan visum tersebut, hasilnya sesuai dengan keterangan para korban dari BNR (40) alias AB itu.
Baca juga: Kata KPAI soal Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Karanganyar: Pelaku Harus Dapat Pidana Maksimal
Baca juga: NASIB Pimpinan Ponpes yang Cabuli Santriwati di Karanganyar, Meringkuk di Rutan Polda Jateng
Bayu mengatakan hasil tersebut menyatakan pelaku melakukan hubungan badan ke korban.
Meskipun demikian, pihaknya tidak bisa merinci detail isi dari hasil visum tersebut.
"Pelaku melakukan hubungan badan, namun kami tidak bisa disampaikan saaat ini," kata Bayu.
Bayu mengatakan kejadian tersebut diketahui setelah ada pelaporan ke Polres Karanganyar, Senin (4/9/2023).
Dia mengatakan pihak yang melaporkan kejadian tersebut yaitu kakak ipar salah satu korban.
"Ada 10 orang saksi yang kami mintai keterangan, mulai dari keluarga korban, pengasuh pondok, guru BK korban hingga istri pelaku," ucap Bayu.
Bayu mengatakan dari hasil penyidikan kasus tersebut, pihaknya menyita beberapa barang bukti.
Masing-masing satu potong kemeja putih motif garis-garis dan sarung krem motif garis-garis, satu karpet, serta dua handphone dengan merek Oppo.
(*)
Kasus Pencabulan Santriwati di Karanganyar, Sidang Ditunda Pekan Depan, Pengajuan Keberatan Terdakwa |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati di Karanganyar : Berlangsung Tertutup di PN Karanganyar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Pimpinan Ponpes Terdakwa Pencabulan Santriwati di Karanganyar Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Pimpinan Ponpes di Karanganyar yang Cabuli Santriwatinya Bakal Jalani Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Progres Berkas Kasus Pencabulan Santriwati di Karanganyar : Polda Jateng Segera Kirim ke Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.