Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

KPU Usulkan Pendaftaran Capres Maju 10-16 Oktober 2023, Berikut Jadwal Selengkapnya

KPU mengusulkan masa pendaftaran Capres 10-16 Oktober 2023. Sebelumnya dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 digelar 19 hingga 25 November 2023.

Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
Istimewa
Ilustrasi KPU 

TRIBUNSOLO.COM- Rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 tengah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam draft aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran dimajukan mejadi 10-16 Oktober 2023. Sebelumnya dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Terlempar saat Kecelakaan dengan Avanza di Kartasura, Kondektur Bus Sumber Selamat Dilarikan ke RS

Idham menjelaskan, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.

Sementara, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.

“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.

Baca juga: Sekjen PDI Perjuangan Tanggapi Positif Ridwan Kamil Maju Dampingi Ganjar, Tunggu Keputusan Megawati

Baca juga: Pertama di Jateng, Perumda Tirta Merapi Klaten Kini Punya Lab Uji Air, Diresmikan Bupati Sri Mulyani

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ((KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN))

Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkian tahapan lain. Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres.

“Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” jelas Idham.

Baca juga: Diduga Rem Blong, Mini Bus Terjun ke Sungai di Gempolan Karanganyar: Dua Sadar, Satu Masuk ICU

Setelah pendaftaran, tahapan pemilu dilanjutkan dengan proses verifikasi, pemeriksaan kesehatan kandidat, hingga penetapan capres-cawapres peserta pemilu.

Namun demikian, jadwal pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 ini masih sekadar rancangan.

Draf rancangan PKPU tersebut akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan. Idham, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah bakal digelar dalam waktu dekat.

“Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” tuturnya.

Berikut jadwal lengkap masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 yang tertuang dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved