Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Majelis Kehormatan Gerindra Putuskan Ketua DPC Gerindra Semarang Dicopot

Majelis kehormatan Partai Gerindra Putuskan Ketua DPC Gerindra Semarang Joko Santoso di pecat dari jabatannya

Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman, usai menggelar sidang etik di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023). 

TRIBUNSOLO.COM- Joko Santoso di pecat dari jabatan ketua DPC Gerindra Kota Semarang oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Hal tersebut dilakukan terkait dugaan pemukulan Joko Santoso terhadap kader PDI Perjuangan, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Jadi beliau (Joko Santoso) tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP. Masuk, kemudian juga membentak-bentak, diakui sendiri,"

"Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat, diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang," ujar Ketua Majelis Kehormatan sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman, usai menggelar sidang etik di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Baca juga: Geger Kader PDIP Diduga Dipukul Ketua DPC Gerindra di Semarang, Ini Dugaan Penyebabnya

Dalam persidangan etik itu, Habiburokhman menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Joko Santoso, kemudian membandingkannya dengan keterangan dari tim pemeriksa, tim verifikasi, tim investigasi yang telah diterjunkan langsung di Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Penyebab Kru Bus Sumber Selamat Terlempar Keluar saat Kecelakaan di Kartasura, Pintu Bus Lepas


"Intinya majelis bersepakat, 5 anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar pasal 68 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati, dan disiplin," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Joko Santoso bukan ranah Partai Gerindra, melainkan pihak kepolisian.

"Terkait persoalan tuduhan penganiayaan sampai sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan saksi tersebut. Dan itu di luar kewenangan kami karena itu ranah pidana," kata Habiburokhman.

 

Baca juga: Profil Pulau Rempang Kepulauan Riau yang Warganya Digusur Untuk Kepentingan Investasi


"Kami serahkan supaya agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, jika memang bersalah, dinyatakan bersalah. Jika tidak bersalah, jangan dinyatakan bersalah. Harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kita kawal sama-sama," lanjutnya.

Sidang sendiri dilakukan secara hybrid dan dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman serta anggota, yakni Maulana Bungaran, Dolfie Rompas, Yuniko, dan Sutradewi.

Adapun Ketua DPC Gerindra Joko Santoso hadir secara daring.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman CCTV memperlihatkan pemukulan kepada seorang pria jadi bahan perbincangan.

Dalam video tersebut, seorang pria nampak marah kepada seorang pria lainnya.

Diketahui, pria yang marah tersebut ialah Joko Santoso, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Jawa Tengah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved