Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : IPN Berharap YC Bebas, Terdakwa Siap Penuhi Perjanjian Damai

Harapan IPN, korban kasus istri potong alat kelamin suami, agar terdakwa YC segera bebas tidak pupus. 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Korban, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa berjalan keluar dari ruang sidang di PN Solo, Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Harapan IPN, korban kasus istri potong alat kelamin suami, agar terdakwa YC segera bebas tidak pupus. 

Pria 20 tahun tersebut hingga saat ini masih berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan harapannya itu. 

Kuasa hukum YC, Asri Purwanti mengatakan IPN sampai saat ini tidak ada yang merawat.

"Karena memang korban saat ini benar-benar membutuhkan istrinya," ujar Asri saat ditemui serelah sidang dengan agenda pembacaan Pledoi di PN Solo, Senin (11/9/2023).

"Sebagai satu-satunya orang yang siap dan mau merawat korban," tambahnya.

Baca juga: Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Tuntutan JPU Tak Sesuai Keinginan Korban, Ingin Istri Bebas

Baca juga: Potret Mesranya YC & IPN, Usai Permintaan Terdakwa Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami Dibebaskan

Menurut Asri, IPN benar-benar membutuhkan sosok YC yang tak lain merupakan istrinya.

Kehadiran prempuan 34 tahun tersebut dirasa mampu menunjang kesembuhan IPN, baik secara fisik dan mental.

"Karena memang seperti yang saya sampaikan dalam Pledoi, bahwa korban butuh perawatan untuk menunjang kesehatannya. Baik secara fisik dan mental agar segera bisa pulih," ucap Asri.

"Kemudian saya meminta setelah putusan inkrah, tidak ada permasalahan lagi, tidak ada restitusi dari pihak manapun. Agar mereka bisa kembali menjalani rumah tangga dengan bahagia," imbuhnya.

Melihat fakta-fakta itu, Asri pun berusaha agar kliennya bisa dibebaskan terlebih lagi karena sudah adanya surat perjanjian damai antara korban dengan terdakwa. 

"Dimana ada persyaratan yang harus dipenuhi klien kami, dan klien kami siap menyanggupi apa yang ada pada perjanjian yang dibuat sendiri oleh korban tanpa ada intervensi dari pihak manapun," katanya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved