Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

NASIB Terpidana Istri Potong Alat Vital Suami di Solo Pasca Bebas, Kini Numpang di Kantor Pengacara

Pengacara atau kuasa hukum YC, Asri Purwanti, mengatakan YC selaku terpidana dan IPN yang menjadi korban akan ditampung dikantornya untuk sementara

|
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Yenita Charolina alias YC (32) terpidana kasus istri potong alat vital suami (kanan) sudah dinyatakan bebas dijemput kuasa hukumnya Asri Purwanti (kiri) di Rutan Klas 1 Surakarta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Yenita Charolina alias YC (32) terpidana kasus istri potong alat kelamin suami, bebas dari penjara pada Rabu (13/9/2023).

Pengacara atau kuasa hukum YC, Asri Purwanti, mengatakan YC dan IPN akan ditampung dikantornya untuk sementara waktu.

Tidak hanya itu saja, saat menjemput YC, Asri mengatakan bahwa dirinya juga membawakan baju ganti untuk istri IPN tersebut.

"Si YC ini juga saya belikan baju baru karena baju dari rutan kan saya enggak. Sementara saya tampung dulu," ungkap Asri, saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (13/9/2023).

Asri menceritakan, bahwa IPN yang merupakan pemeluk agama Hindu juga meminta bantuan dirinya untuk dibawa ke Masjid Agung Solo.

IPN disebut Asri ingin memeluk agama Islam dengan mengucap syahadat di Masjid Agung.

Namun terkait kapan waktunya, Asri tidak mengatakan dengan jelas.

"Ini rencana saya bawa langsung ke kantor, mereka mau saya bawa langsung ke Masjid Agung karena si IPN itu kan mau jadi mualaf biar disyahadatkan," jelasnya.

Baca juga: Terpidana Kasus Istri Potong Alat Vital Suami di Solo Tak Punya Rumah, Kuasa Hukum Siap Tampung

Diberitakan sebelumnya, YC dipastikan bisa menghirup udara bebas sehari setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Terpidana yang telah dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim tersebut dijemput oleh sang suami yang juga korban dalam kasus ini bersama dengan kuasa hukumnya di Rutan Klas I Solo.

"Sekitar jam 13.00 WIB, terus saya jemput. Tapi penyelesaian administrasi dulu, habis itu kita jemput itu tadi," terang Asri Purwanti, kuasa hukum YC saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (13/9/2023).

Asri menambahkan bahwa dirinya juga baru mengetahui kliennya itu bebas lebih cepat dari perkiraannya.

Sebelumnya Asri menyebut YC bisa bebas sekitar tanggal 16 September mendatang.

Namun dari catatan Kejaksaan ternyata lebih cepat tiga hari.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved