Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

BREAKING NEWS : Terdakwa Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo Divonis 4 Bulan

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati itu berlangsung cepat.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Suasana sidang putusan kasus istri potong alat kelamin suami di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (12/9/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - YC (32), terdakwa kasus istri potong alat kelamin suami di Solo telah dijatuhi vonis hukuman 4 bulan penjara.

Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (12/9/2023) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati itu berlangsung cepat.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk terpidana diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Sehari Sebelum Sidang Putusan Istri Potong Kelamin Suami, Keluarga Korban Datangi Pengacara Terdakwa

Baca juga: Penyesalan YC, Terdakwa Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami, Berharap Bisa Bebas dan Rawat IPN

Seperti diketahui, JPU menuntut hukuman 5 bulan penjara atas perbuatan yang dilakukan oleh YC.

Dalam sidang putusan kali ini, Majelis Hakim memutuskan terpidana dijatuhi hukuman 4 bulan penjara terhitung dari sejak pertama YC menjalani proses hukum.

"Menjatuhkan pidana dengan kurungan penjara selama 4 bulan," terang Wiryatmi dalam putusan sidang.

Dengan kata lain, dengan putusan sidang kali ini, diperkirakan sisa hukuman kurungan hanya sampai 4 hari.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved