Istri Potong Alat Kelamin Suami
BREAKING NEWS : Terdakwa Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo Divonis 4 Bulan
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati itu berlangsung cepat.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - YC (32), terdakwa kasus istri potong alat kelamin suami di Solo telah dijatuhi vonis hukuman 4 bulan penjara.
Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (12/9/2023) siang.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati itu berlangsung cepat.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk terpidana diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Sehari Sebelum Sidang Putusan Istri Potong Kelamin Suami, Keluarga Korban Datangi Pengacara Terdakwa
Baca juga: Penyesalan YC, Terdakwa Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami, Berharap Bisa Bebas dan Rawat IPN
Seperti diketahui, JPU menuntut hukuman 5 bulan penjara atas perbuatan yang dilakukan oleh YC.
Dalam sidang putusan kali ini, Majelis Hakim memutuskan terpidana dijatuhi hukuman 4 bulan penjara terhitung dari sejak pertama YC menjalani proses hukum.
"Menjatuhkan pidana dengan kurungan penjara selama 4 bulan," terang Wiryatmi dalam putusan sidang.
Dengan kata lain, dengan putusan sidang kali ini, diperkirakan sisa hukuman kurungan hanya sampai 4 hari.
(*)
NASIB Terpidana Istri Potong Alat Vital Suami di Solo Pasca Bebas, Kini Numpang di Kantor Pengacara |
![]() |
---|
Janji YC, Terpidana Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Seumur Hidup Melayani Suami |
![]() |
---|
Potret Sidang Vonis Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo : Penuh Haru, YC & IPN Berpelukan |
![]() |
---|
Keluarga Korban Istri Potong Alat Kelamin Suami Ogah Terima Korban Lagi, Ini Katanya ke Pengacara |
![]() |
---|
Sehari Sebelum Sidang Putusan Istri Potong Kelamin Suami, Keluarga Korban Datangi Pengacara Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.