Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Tilang ETLE Pakai Drone di Sragen, Sopir Tak Pakai Sabuk Pengaman Terekam dari Ketinggian

Kamera ETLE Drone menunjukkan kebolehannya di Sragen. Kamera itu mampu mengambil gambar dengan jelas dari ketinggian.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Seorang sopir bus tertangkap kamera ETLE Drone yang kedapatan tidak memakai sabuk pengaman, saat melintas di simpang Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Kemampuan kamera ETLE Drone diuji di Sragen

Hasilnya kamera tersebut mampu mengambil gambar dari ketinggian 20 meter. 

Pelanggar terlihat jelas. 

Dalam hitungan menit, ada puluhan warga Sragen yang terjepret kamera ETLE Drone karena melanggar lalu lintas.

Kanit Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKP Agista Ryan Mulyanto menerangkan ia menerbangkan ETLE Drone di simpang Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen pada Senin (11/9/2023) siang.

Dalam kurun waktu 5 menit ia menerbangkan ETLE Drone, pihaknya sudah menangkap 25 pelanggaran lalu lintas.

Nampak dengan jelas seorang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

Selain itu, juga terlihat dengan jelas seorang sopir truk dan bus yang tidak memakai sabuk pengaman.

Itu terlihat jelas dari ketinggian drone tersebut. 

“Dalam pemantauan kami, kami melaksanakan penerbangan ETLE drone ini selama 5 menit kita dapat 25 pelanggaran,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Hanya Mengudara 5 Menit di Simpang Ponten Wonogiri, ETLE Drone Tangkap 10 Pelanggaran Lalu Lintas 

Selain di Sragen, sosialisasi penindakan dengan menggunakan ETLE Drone itu juga digelar di Sukoharjo, Wonogiri dan Karanganyar.

Di ketiga kabupaten tersebut juga terdapat belasan pelanggaran lalu lintas yang berhasil dijepret kamera ETLE Drone.

Ia menerangkan setelah ter-capture bukti pelanggaran, maka akan dilakukan validasi.

Setelah divalidasi, bukti pelanggaran akan dikirim ke rumah masing-masing pelanggar.

Apabila sudah menerima bukti pelanggaran tersebut, maka pelanggar wajib melakukan klarifikasi.

“Apabila pelanggar tidak melaksanakan kewajiban dalam pemenuhan tilang tersebut, nanti kedepannya akan diblokir dan tidak bisa memperpanjang pajak kendaraan diblokir,” terangnya.

Saat ini, penerapan ETLE Drone baru diterapkan oleh Polda Jawa Tengah.

Kedepannya Polda Jawa Tengah akan kembali mengadakan ETLE Drone sebanyak 6 unit untuk selanjutnya disebar ke Polres di Jawa Tengah.

“Baru Polda Jawa Tengah yang menggunakan ETLE Drone, nanti akan nambah 6 drone, dan nanti kita didistribusikan ke Polres-Polres dengan tingkat pelanggaran tinggi di Jawa Tengah,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved