Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Divonis 4 Bulan Penjara, Terpidana Kasus Istri Potong Alat Vital Suami Bebas 16 September

Yenita Charolina alias YC (32) terpidana kasus istri potong alat vital suami bakal segera bebas. Dia diperkirakan bakal bebas beberapa hari kedepan.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Suasana sidang putusan kasus istri potong alat kelamin suami di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (12/9/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Divonis hukuman 4 bulan penjara, terpidana kasus istri potong alat vital suami, Yenita Charolina alias YC (32) diperkirakan akan bebas pada tanggal 16 September 2023 mendatang.

Kepastian tersebut usai Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yakni 5 bulan hukuman kurungan.

Kuasa hukum terpidana, Asri Purwanti menerangkan dengan demikian istri IPN (20) itu akan menjalani sisa hukuman sekitar empat hari kedepan.

"Insyaallah dari penghitungan 4 bulan tadi tanggal 16 sudah 4 bulan," ujar Asri saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (12/9/2023).

Dengan putusan sidang kali ini, Asri berharap pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi agar kliennya segera bebas.

"Jadi hari ini inkrah, tinggal eksekusi dari kejaksaan tentunya, karena pengacara korban kan negara, Bu Jaksa kan. Tinggal eksekusi aja kan, mudah-mudahan hari ini bisa dilaksanakan eksekusi. Lebih cepat lebih baik," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Terdakwa Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo Divonis 4 Bulan

Asri pun menerangkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dengan keputusan Majelis Hakim pada sidang kali ini.

Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi menerangkan bahwa pihaknya menerima atas putusan sidang kali ini.

Pihaknya pun juga mengapresiasi dengan putusan yang diambil oleh Majelis Hakim.

"Atas putusan dari majelis hakim, 4 bulan, kami penuntut umum menyatakan menerima karena terdakwa menerima dan pertimbangan majelis hakim cukup jelas karena ini wanita yang berhadapan dengan hukum dan harus mengedepankan Restorative of Justice dan juga dengan azas Ultimum Remeedium karena terdakwa dan korban ini masih sah suami istri. Jadi kami mengapresiasi Majelis Hakim dan ini memang sudah putusan yang tepat," terang Ayu, sapaannya.

Sementara itu terkait eksekusi atas putusan sidang, Ayu menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak rumah tahanan (Rutan) Kelas I Solo.

"Ya nanti kami hitung dengan pihak Rutan Surakarta apakah terdakwa ini masih ada sisa waktu atau mungkin hari ini atau besok, jadi saya akan mengkoordinasikan dulu dengan pihak Rutan Surakarta," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved