Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kemunculan Ganjar Pranowo di Tayangan Adzan Televisi Disoal, Desak KPI dan Bawaslu Berikan Sanksi

PB PMII mendesak agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar memberikan sanksi kepada stasiun televisi

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Twitter @Yom_N_Friends
Bacapres, Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan adzan Maghrib di salah satu stasiun televisi swasta nasional. Tayangan ini pun viral di media sosial. 

TRIBUNSOLO.COM - Kemunculan bacapres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dalam tayangan adzan di televisi disoal oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

PB PMII mendesak agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang menayangkannya.

Kordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu menilai tayangan tersebut syarat akan motif politik dan konflik kepentingan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Bertemu dengan Mahfud MD, Ini Isi Pembicaraan Mereka

"Munculnya bacapres Ganjar Pranowo di tayangan azan MNCTV dan RCTI tersebut tentu syarat motif politik, konflik kepentingan dalam unsur pemberitaan dan membuat kegaduhan di ruang publik," kata Hasnu.

Menurut dia tayangan itu sebagai bentuk penegasan yang mengarah kepada kampanye di luar jadwal yang telah diatur oleh KPU.

Kampanye terselubung itu, kata dia, harus disikapi oleh KPI dan Bawaslu.

"Karena pesannya sangat untuk menggaet dukungan publik," ujar dia.

Pihaknya mendesak KPI dan Bawaslu segera mengambil tindakan keras agar meminta klarifikasi serta memberikan sanksi sesuai UU Penyiaran dan UU Pemilu stasiun televisi itu.

Baca juga: PDIP Sebut Penentuan Cawapres Ganjar Pranowo Bisa Seperti Pilpres 2019, Sosok yang Tak Disangka

Selain itu menurutnya harus ada klarifikasi apa dan bagaimana motif di balik kemunculan Ganjar serta bagaimana relasi dan afiliasi politik stasiun televisi tersebut.

Selain itu, digali juga apakah kemunculan Ganjar tersebut termasuk konflik kepentingan atau tidak.

"Apakah masuk kategori melanggar kode etik penyiaran terutama profesionalitas dan netralitas media televisi serta sejumlah pertanyaan lainnya agar memberikan edukasi dan informatif kepada publik," pungkas dia. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved