Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Pencuri Modul Tower BTS Tertangkap di Sragen, Beraksi di 23 Lokasi, Pelaku Eks Pegawai Provider

Pencurian modul tower Base Transceiver Station (BTS) di Sragen terungkap. Pelaku sudah beraksi di 23 lokasi di Solo Raya.

Istimewa
Dua pelaku pencurian modul tower BTS (tengah) yang sudah beraksi di 23 lokasi akhirnya diringkus Polres Sragen, Selasa (12/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Setelah beraksi di 23 lokasi, spesialis pencuri modul tower Base Transceiver Station (BTS) akhirnya diciduk polisi, Senin (11/9/2023).

Pelaku terdiri dari 2 orang, yakni DNAW (32) warga Kabupaten Gunungkidul dan FNR (35) warga Kabupaten Boyolali.

Keduanya diringkus saat beraksi di wilayah Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, dan ditangkap di depan Polsek Andong, wilayah Kabupaten Boyolali.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menerangkan awalnya tim Satreskrim Polres Sragen mendapat informasi ada orang mencurigakan di sekitar tower BTS yang ada di wilayah Kecamatan Gemolong sekitar pukul 11.15 WIB.

Pihaknya pun mendatangi lokasi sesuai informasi tersebut, namun pelaku sudah tidak ada di tempat.

Baca juga: Kronologi Pencurian Kotak Amal di Gentanbanaran Sragen, Digondol Sebelum Azan Subuh Berkumandang

"Selang beberapa saat, ada informasi kembali bahwa terdapat aksi pencurian di tower BTS yang ada di wilayah Miri, sekira pukul 13.15 WIB," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (12/9/2023).

"Setelah dicek ternyata benar ada pencurian 3 modul UBBP, dengan adanya kejadian tersebut, pihak perusahaan telekomunikasi melaporkan kejadian tersebut dengan mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000," tambahnya.

Setelah memastikan ada tindak pidana pencurian, polisi kemudian melakukan pencarian.

Berbekal ciri-ciri yang diutarakan warga sekitar, polisi mengamankan pelaku sekira pukul 15.30 WIB.

AKP Wikan mengungkap pelaku berinisial DNAW merupakan mantan karyawan dari perusahaan telekomunikasi tersebut.

"Satunya mantan karyawan, satu pelaku lainnya hanya menemani," ujarnya.

Ia menambahkan pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 23 kali di 8 Kabupaten/Kota yakni di Sragen (2 lokasi), Karanganyar (2 lokasi), Kabupaten Magelang (3 lokasi).

Kemudian, pelaku juga pernah beraksi di wilayah Kabupaten Boyolali (7 lokasi), Kabupaten Semarang (5 lokasi), Kabupaten Klaten (1 lokasi), Kabupaten Salatiga (2 lokasi) dan di Kabupaten Sukoharjo (1 lokasi).

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved