Berita Sragen
Pencuri Modul Tower BTS Tertangkap di Sragen, Beraksi di 23 Lokasi, Pelaku Eks Pegawai Provider
Pencurian modul tower Base Transceiver Station (BTS) di Sragen terungkap. Pelaku sudah beraksi di 23 lokasi di Solo Raya.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Setelah beraksi di 23 lokasi, spesialis pencuri modul tower Base Transceiver Station (BTS) akhirnya diciduk polisi, Senin (11/9/2023).
Pelaku terdiri dari 2 orang, yakni DNAW (32) warga Kabupaten Gunungkidul dan FNR (35) warga Kabupaten Boyolali.
Keduanya diringkus saat beraksi di wilayah Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, dan ditangkap di depan Polsek Andong, wilayah Kabupaten Boyolali.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menerangkan awalnya tim Satreskrim Polres Sragen mendapat informasi ada orang mencurigakan di sekitar tower BTS yang ada di wilayah Kecamatan Gemolong sekitar pukul 11.15 WIB.
Pihaknya pun mendatangi lokasi sesuai informasi tersebut, namun pelaku sudah tidak ada di tempat.
Baca juga: Kronologi Pencurian Kotak Amal di Gentanbanaran Sragen, Digondol Sebelum Azan Subuh Berkumandang
"Selang beberapa saat, ada informasi kembali bahwa terdapat aksi pencurian di tower BTS yang ada di wilayah Miri, sekira pukul 13.15 WIB," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (12/9/2023).
"Setelah dicek ternyata benar ada pencurian 3 modul UBBP, dengan adanya kejadian tersebut, pihak perusahaan telekomunikasi melaporkan kejadian tersebut dengan mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000," tambahnya.
Setelah memastikan ada tindak pidana pencurian, polisi kemudian melakukan pencarian.
Berbekal ciri-ciri yang diutarakan warga sekitar, polisi mengamankan pelaku sekira pukul 15.30 WIB.
AKP Wikan mengungkap pelaku berinisial DNAW merupakan mantan karyawan dari perusahaan telekomunikasi tersebut.
"Satunya mantan karyawan, satu pelaku lainnya hanya menemani," ujarnya.
Ia menambahkan pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 23 kali di 8 Kabupaten/Kota yakni di Sragen (2 lokasi), Karanganyar (2 lokasi), Kabupaten Magelang (3 lokasi).
Kemudian, pelaku juga pernah beraksi di wilayah Kabupaten Boyolali (7 lokasi), Kabupaten Semarang (5 lokasi), Kabupaten Klaten (1 lokasi), Kabupaten Salatiga (2 lokasi) dan di Kabupaten Sukoharjo (1 lokasi).
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.