Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Soal Kemunculan Ganjar Pranowo di Tayangan Adzan Televisi, KPI Sebut tak Temukan Pelanggaran

Menurut KPI, tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar tak melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Twitter @Yom_N_Friends
Bacapres, Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan adzan Maghrib di salah satu stasiun televisi swasta nasional. Tayangan ini pun viral di media sosial. 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan tak menemukan pelanggaran dalam tayangan adzan yang menampilkan capres Ganjar Pranowo.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan karena tak ditemukan pelanggaran, untuk saat ini, KPI tak melarang tayangan tersebut tetap ditampilkan di televisi.

“KPI menilai (tayangan azan Ganjar Pranowo) tidak melanggar. Jadi boleh saja (tetap ditayangkan),” kata dia Sabtu (16/9/2023).

Baca juga: Gerindra Karanganyar Tak Mau Bicara Pilkada, Sebut Tugas saat Ini Menangkan Prabowo Presiden 

Menurut KPI, tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar tak melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pasalnya hingga kini status Ganjar masih sebagai bakal capres. Ganjar belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun ditetapkan sebagai peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut dia ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam tayangan yang melibatkan bakal capres berkaitan dengan tahapan pemilu dan konten yang ditampilkan.

Baca juga: Pesan Sandiaga Uno Untuk Ganjar: Hadirkan Solusi Ekonomi Bagi Masyarakat

“Untuk selanjutnya akan kita lihat perkembangan tahapan pemilu dan kontennya,” ujarnya.

Selain itu tayangan azan tersebut tak memuat tulisan atau gambar yang mengajak masyarakat untuk memilih politikus PDI-P itu.

“Sehingga, statusnya sama saja dengan masyarakat umum, tayangannya juga cuma seperti itu saja, tidak ada tulisan, gambar, dan sebagainya,” katanya.

Keputusan KPI ini, imbuh Tulus, sejalan dengan penilaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved