Pemilu 2024

Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Solo Perbolehkan Pasang Baliho Hingga Sosialisasi, Kok Gitu?

Dalam PKPU 2023 telah tertuang terkait aturan sosialisasi dari peserta Pemilu 2024, termasuk boleh memasang gambar parpol beserta nomor urutnya

Tribunsolo.com/Andreas Chris
Ilustrasi Baliho sosialisasi bakal calon presiden (Bacapres) di Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mengatakan bahwa peserta Pemilu 2024 diperbolehkan memasang Baliho meski belum memasuki masa kampanye.

Namun ada ketentuan dalam hal pemasangan Baliho bergambar peserta pemilu sesuai aturan.

Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan bahwa memang saat ini belum memasuki masa kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Saat ini kan belum ada penetapan pasangan calon dan DCT (Daftar Calon Tetap) ya, jadi belum ada masa kampanye," ujar Poppy saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (17/9/2023) malam.

Meski belum memasuki masa kampanye, Poppy menjelaskan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2023 telah tertuang terkait aturan sosialisasi dari peserta Pemilu 2024.

Aturan tersebut juga berkaitan dengan diperbolehkannya pemasangan gambar partai politik beserta nomor urutnya sebagai cara untuk sosialisasi.

"Di PKPU 15 Tahun 2023, bahwasanya saat ini peserta pemilu boleh sosialisasi dengan memasang gambar partai dan nomor urut," sambungnya.

Baca juga: Acara Ganjar Pranowo Festival di Benteng Vastenburg Apakah Langgar Aturan? Ini Kata Bawaslu Solo

Baca juga: Partai Demokrat Kunjungi Kediaman Prabowo Subianto, PAN: SBY Bakal Turun Gunung Perjuangkan Prabowo

Selain itu, Partai Politik disebut Poppy boleh melakukan pertemuan terbatas dengan mengundang kader-kadernya.

Namun juga harus seizin dari Bawaslu dan KPU.

"Kemudian juga boleh melakukan pertemuan terbatas mengundang kader atau internal partai dengan melakukan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sehari sebelumnya," urainya.

Terkait acara pertemuan baik yang diadakan oleh Partai Politik maupun relawan, Bawaslu dan KPU disebut Poppy hanya berfokus pada pihak-pihak yang memang dilarang dalam aturan Pemilu.

Pihak-pihak yang dilarang dalam aturan Pemilu itu antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI/Polri.

"Jadi kita (Bawaslu) hanya fokus kepada pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan ini," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved