Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Sebelum Putusan Cerai, PA Klaten Upayakan Mediasi untuk Pasutri: Agar Tak Ada Masalah Lagi

PA Klaten memiliki metode mediasi juga. Hal ini dilakukan sebelum keputusan akhir diambil. Pihak yang berkonflik dipertemukan dan dibuat kesepakatan.

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi : Pernikahan. Pasangan suami istri di Kabupaten Klaten berpisah alias cerai. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pengadilan Agama (PA) Klaten tak hanya menerima laporan perceraian. 

Mereka juga melakukan upaya-upaya mediasi untuk pasangan suami istri (Pasutri) yang berkonflik. 

Hal ini agar kasus bisa diselesaikan secara damai, cepat, dan efektif. 

Ketua PA Kabupaten Klaten, Muadz Junizar mengatakan, langkah tersebut diambil sebelum keputusan akhir.

"Kami upayakan semaksimal mungkin para penggugat maupun tergugat yang ketika hadir (mediasi) kami upayakan ada kesepakatan," ujar Muadz kepada TribunSolo.com, Senin (18/9/2023).

Ia memberikan contoh dalam laporan perceraian, pihak-pihak tersebut dapat membela hak-hak mereka yang tergugat, bila tidak hadir maka hak-hak tersebut tidak bisa diminta.

Muadz menyebut angka mediasi di PA Klaten sendiri sebanyak 60 hingga 70 persen yang dihadiri pihak tergugat dan penggugat.

Baca juga: Putri Anne Bantah Sudah Punya Pacar Baru, Ditengah Rumor Perceraian dengan Arya Saloka

"Untuk mediasi sendiri ada 2 hasil, (laporan perceraian) ada rujuk dan perkara di cabut. Ada juga kesepakatan sebagian, tapi beberapa hak ada yang di sepakati bersama," ucapnya.

Berkat pelaksanaan mediasi tersebut, PA Klaten meraih penghargaan peringkat 1 dari anugrah Mahkamah Agung RI tahun 2023 dengan beban perkara 2501 hingga 5000 perkara.

Dalam mediasi sendiri, PA Klaten saat ini dibantu  2 mediator non hakim bersertifikat yang terakreditasi Mahkamah Agung.

"Mediasi ini hasil kerja tim, bagaimana kita berusaha agar para pihak menyelesaikan masalah semaksimal mungkin. Dalam artian ketika nantinya perkara diputus tidak muncul permasalahan-permasalahan baru," kata dia. 

"Contoh perkara perceraian, minimal hak asuh anak di sepakati (bersama). Jangan sampai setelah disepakati cerai ribut lagi masalah hak asuh, nafkah," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved