Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Simpan Puluhan Butir Obat Terlarang, Pemuda di Wonogiri Mengaku untuk Menambah Kepercayaan Diri 

Pria di Wonogiri sudah ketergantungan dengan obat terlarang. Dia memakai narkoba untuk menambah kepercayaan diri.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
AIR (baju merah) pemuda Wonogiri yang diamankan Polisi karena kecanduan narkoba. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pemuda bernama AIR (25) diamankan Polres Wonogiri karena mengendarkan dan menggunakan narkoba. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pemuda itu merupakan warga Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri Kota. 

"Yang bersangkutan kita tangkap pada Jumat 8 September. Penangkapannya malam, sekira pukul 21.00," jelasnya. 

Kapolres mengatakan, AIR juga diketahui telah kecanduan narkoba.

Pasalnya berdasarkan pengakuan, pelaku menggunakan narkoba untuk menambah kepercayaan diri dan menghilangkan trauma. 

"Yang bersangkutan sudah ketergantungan dengan narkoba, digunakan untuk menambah rasa percaya diri, ketenangan diri dan untuk menghilangkan trauma," jelasnya. 

Dalam transaksi obat terlarang itu, pelaku diketahui menggunakan modus pembayaran dengan transfer.

Baca juga: Eks-Kasatres Narkoba Polda Lampung Diduga Terlibat Fredy Pratama, Kapolri Akan Tindak Tegas

Adapun pengambilan barang tidak sesuai dengan alamat yang dituju. 

Kapolres mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa delapan strip yang berisi masing-masing 10 butir obat daftar G trihexyphenidyl tablet 2mg dengan jumlah total 80 butir.

Selain itu, juga delapan butir obat daftar G trihexyphenidyl tablet 2mg, dan juga satu butir obat daftar G trihexyphenidyl tablet 2mg. 

"Kita berupaya terus memerangi narkoba. Kami harapkan, masyarakat khususnya kawula muda menghindari narkoba mengingat dampak negatif bagi penggunanya," ujarnya. 

Dia menambahkan, AIR disangkakan pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana ditambah dan diubah dengan pasal 60 angka 4 UURI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, Subsider Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved