Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tabrak Lari di Solo

Proses Hukum Kasus Tabrak Lari Yos Sudarso Solo : Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas kasus tabrak lari di Yos Sudarso Solo saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Solo). 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris & Istimewa
KOLASE FOTO : Mobil Pajero Sport putih yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Jalan Yos Sudarso Solo (kiri), proses evakuasi korban tabrak lari, Sumarno (kanan). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Berkas kasus tabrak lari di Yos Sudarso Solo saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Solo). 

Seperti yang diungkap Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan.

"Berkas sudah dikirim ke jaksaan," ujar Agung saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Senin (2/10/2023).

Sebelumnya, proses hukum kasus tabrak lari di Yos Sudarso Solo dengan pelaku Budi (31) tetap berlanjut. 

Kepastian tersebut diungkapkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan.

Baca juga: Tabrak Lari Yos Sudarso Solo : Pelaku & Keluarga Korban Telah Bertemu, Proses Hukum Tetap Berlanjut 

Agung menjelaskan itu terjadi karena upaya restorative justice tidak bisa dilakukan. 

Upaya tersebut bisa dilakukan apabila pelaku menyerahkan diri sejak awal. 

Pelaku menyerahkan diri ke Mapolresta Solo pada 13 September 2023. 

Upaya restorative justice bisa dijalankan dalam kurun maksimal 7 hari setelah laporan diterima. 

Adapun laporan tabrak lari di Yos Sudarso Solo telah diterima kepolisian pada 3 September 2023. 

Baca juga: Serahkan Diri Seminggu Setelah Kematian Korban, Pelaku Tabrak Lari Jalan Yos Sudarso: Masih Syok

"Kita hanya punya waktu 7 hari setelah sidik untuk proses restorative justice," ujar dia.

Selain itu, pengajuan restorative justice baru dilakukan pada akhir September 2023. 

"Laporan perkara sudah masuk tanggal 3 September, sementara pengajuan restorative justice sekitar akhir September," ungkap Agung.

Namun di sisi lain, diketahui kedua belah pihak baik dari pelaku maupun keluarga korban diketahui telah bertemu beberapa waktu lalu.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved