Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dicabut, Gibran : Nggak Ngikuti Prosesnya

Pintu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi kandidat cawapres semakin tertutup, usai gugatan batas usia capres-cawapres telah dicabut

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (3/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gugatan batas usia Capres-Cawapres telah dicabut oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum UNS Arkaan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru.

Dengan demikian, pintu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi kandidat cawapres semakin tertutup.

Namun, Gibran enggan mengomentari perkara ini.

Ia mengaku tidak mengikuti proses gugatan ini.

"Aku ra ngikuti prosesnya. Takono sing berproses di sana. (Aku tidak mengikuti prosesnya. Tanyalah yang berproses di sana, -red) Jangan tanya ke saya," jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (3/10/2023).

Ia juga mengaku tidak membicarakan hal ini ke para petinggi partai.

Baca juga: Kebakaran di Pasar Kliwon Solo Ditinjau Camat Hingga Wakil Wali Kota Solo, Gibran Tak Ikut?

Baca juga: Sambangi Gibran, FX Rudy Bahas Rekomendasi Rakernas PDIP Hingga Masukan Pembangunan Kota Solo

Seperti telah diketahui, ia masuk menjadi salah satu bursa cawapres untuk mendampingi Bacapres PDIP Ganjar Pranowo.

"Nggak," ungkapnya.

Kedua mahasiswa itu sebelumnya menyatakan ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

"Jadi yang kita ingin dilakukan judicial review adalah Pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," kata Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Ia menerangkan, batas usia 21 tahun itu didasari pada KUHPerdata umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian Pasal 27 UUD Tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.

"Kenapa untuk caleg saja bisa, untuk presiden tidak bisa. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan, sedangkan Dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama di mata negara," ujarnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved