Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Video Syur Siswi SMA Wonogiri

Jekek Dengar Wacana Korban Penyebaran Video Syur Dikeluarkan dari Sekolah, Sebut Tak Sepakat 

Siswi SMA di Wonogiri yang menjadi korban penyebaran video syur diwacanakan keluar dari sekolah. Namun, Jekek tidak setuju dengan wacana ini.

TribunSolo.com / Erlangga Bima
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo atau Jekek 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang siswi salah satu SMA di Wonogiri menjadi korban revenge porn atau penyebaran video syur.

Perbuatan itu dilakukan oleh mantan pacar korban. 

Diketahui korban adalah S (17) yang saat ini duduk di bangku kelas X SMA.

Sementara mantan pacar korban adalah P (16) yang saat ini duduk di bangku kelas X SMK. 

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menyebut sempat ada wacana siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah.

Pria yang akrab dengan sapaan Jekek itu tak sepakat dengan adanya wacana itu. 

"Penyelesaian masalah secara pragmatis begitu tidak menyelesaikan akar permasalahannya. Maka yang kita cari adalah akar permasalahannya. Yang harus disampaikan ke publik, yang bersangkutan adalah korban," jelasnya, Senin (9/10/2023). 

Jekek mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri.

Baca juga: Kasus Penyebaran Video Syur Siswi SMA di Wonogiri, Korban Belum Lapor ke Polisi

Dia menyebut, berdasarkan barang bukti seperti chat WA dan video, korban terbukti mendapatkan ancaman. 

"Itu bukan keinginannya (korban), di bawah intimidasi ancaman dan perlakuan yang tidak pas atau tidak elok. Dari bahasanya cukup kasar. Ini untuk pembelajaran," ujarnya. 

Bupati mendorong agar kasus itu diselesaikan dengan jalur hukum.

Dia menegaskan tak sepakat apabila kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. 

Dia menilai dengan jalan kekeluargaan, menurutnya pihak perempuan atau korban akan paling dirugikan.

Selain itu, penyelesaian dengan jalur kekeluargaan bisa saja menimbulkan banyak korban. 

"Disdikbud saya minta untuk berkoordinasi untuk dilakukan proses hukum, disitu nanti bisa disangkakan UU ITE, pornografi, perbuatan tidak menyenangkan atau nanti disangkakan kepada pelaku," kata Bupati. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved