Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Prabowo Ngebet Gibran Jadi Cawapresnya, Pengamat Nilai Wajar : Demi Dukungan Tunggal dari Istana

Ia pun menyebut jika Gibran jadi wakil presiden Prabowo, maka dukungan Presiden Jokowi seratus persen mengarah ke capres Koalisi Indonesia Maju.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Spanduk bergambar Prabowo-Gibran yang terpasang di Jalan Kyai H. Agus Salim, Desa Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menanggapi soal wacana duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kali kesempatan mengakui dia melirik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menjadi pendampingnya di kontestasi politik mendatang.

Agung menilai wajar jika Prabowo melirik Gibran menjadi cawapres.

Baca juga: Koalisi Indonesia Maju Gelar Rapat Besok Malam, Bahas Cawapres?

Sebab kata dia, Gibran berstatus anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Secara internal dipilihnya Gibran ini tak lepas dari identitas dirinya sebagai anak presiden," kata Agung kepada Tribunnews.com, Kamis (12/10/2023).

Ia pun menyebut jika Gibran jadi wakil presiden Prabowo, maka dukungan Presiden Jokowi seratus persen mengarah ke capres Koalisi Indonesia Maju.

"Dengan bersama Gibran, maka Koalisi Indonesia Maju (KIM) memastikan sepenuhnya dukungan istana tunggal ke Prabowo," ujar Agung.

Baca juga: Spanduk Prabowo-Gibran Kembali Muncul di Sragen, Gerindra Sragen Sebut Itu dari Relawan

Namun, kans Gibran menjadi cawapres Prabowo masih terganjal batas usia minimal capres dan cawapres, yakni 40 tahun. 

Lantaran, usia Gibran saat ini masih 36 tahun.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan memutuskan perkara batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Gibran disebut-sebut akan maju menjadi cawapres Prabowo bila MK mengabulkan gugatan tersebut, yakni batas usia minimal menjadi 35 tahun.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved