Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Sidang Kasus Mutilasi Rohmadi, Pria Asal Solo : Dilanjut Pekan Depan, JPU Diminta Hadirkan Saksi

Sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo dengan terdakwa Suyono akan dilangsungkan pekan depan.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono (baju putih) sedang berbicara dengan penasihat hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo dengan terdakwa Suyono akan dilangsungkan pekan depan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo meminta saksi-saksi yang disebutkan dalam berkas dakwaan bisa hadir dalam sidang mendatang. 

Itu mengingat saksi-saksi tersebut tidak hadir dalam sidang perdana kasus mutilasi Rohmadi, Kamis (12/10/2023). 

Alhasil, Hakim Ketua, Ari Prabawa pun memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadirkan para saksi. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Perdana Kasus Mutilasi Rohmadi, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Gaya Suyono, Terdakwa Kasus Mutilasi Pria Asal Solo di Sidang Perdana: Pakai Kopiah dan Kemeja Putih

"Berapa hari JPU bisa hadirkan saksi-saksi dalam kasus ini," tanya Hakim Ketua.

"Satu minggu yang mulia," jawab JPU.

Dengan demikian, sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi ditunda hingga pekan depan.

"Dengan ini, saya memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk mendatangkan saksi-saksi," ujarnya.

"Oleh karena itu, sidang ditunda pada pekan depan, Kamis (19/10/2023)," tandasnya.

Agenda sidang pekan depan kasus mutilasi Rohmadi yakni mendengarkan keterangan saksi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved