Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Diminta Banding Secepatnya

Penasihat Hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan Suyono menyatakan banding atas putusan penjara seumur hidup itu.

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Potret Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, saat persidangan di Pengadilan negeri Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Suyono (51) pelaku mutilasi warga Solo bertato naga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabawa dan dua orang Hakim Anggota pada Rabu (20/12/2023) siang.

Penasihat Hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan Suyono menyatakan banding atas putusan penjara seumur hidup itu.

"Dibacakan hari ini (putusan) maksimal tujuh hari. Karena ini akhir tahun, Hakim menyarankan untuk segera. Segera menyatakan banding dan mengajukan memori banding," kata dia.

Menurut dia, saat dibacakan putusan, tak ada ekspresi yang mengagetkan dari Suyono.

"Ekspresinya karena tuntutannya sama, jadi ya tidak begitu mengagetkan. Tapi hanya saja tidak menerima" jelasnya.

Baca juga: Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati

Dia mengatakan sudah menjelaskan kepada Suyono potensi putusan banding, bisa saja putusannya sama, meringankan atau bahkan lebih berat.

"Beliau tetap ingin mengajukan banding. Harapan bandingnya berkurang," jelasnya.

Menurut dia Suyono mengakui perbuataanya itu. Namun Suyono merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim.

"Dari keterangan terdakwa selama persidangan, tidak mengakui pembunuhan berencana. Menurut terdakwa secara spontan, tidak merencanakan, hanya ingin melindungi martabat pacarnya. Rasa sakit hati," ujarnya.

Sebelumnya, Penuntut Umum Ahmad Rizki Ferdian mengatakan putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan, namun pihaknya masih pikir-pikir atas tuntutan itu.

Menurutnya terdakwa Suyono terbukti pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sehingga dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

"Barang bukti ada yang dikembalikan, ada yang dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.

Rizki mengatakan Penuntut Umum akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan, sebelum melakukan upaya selanjutnya, apakah banding atau menerima putusan. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved