Temuan Potongan Tangan di Solo
Respons JPU soal Vonis Suyono Terdakwa Mutilasi Rohmadi Pria Bertato Naga
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus mutilasi Rohmadi, pria bertato naga asal Keprabon Solo akan melaporkan hasil sidang putusan di PN Sukoharjo.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus mutilasi Rohmadi, pria bertato naga asal Keprabon Solo akan melaporkan hasil persidangan pembacaan putusan hukuman yang digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (20/12/2023).
Persidangan tersebut memutuskan Suyono, terdakwa dalam kasus mutilasi Rohmadi, terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ari Prabawa dan dua orang hakim anggota.
JPU, Ahmad Rizki mengatakan vonis yang diputuskan tersebut sesuai dengan tuntutan.
Baca juga: Ekspresi Suyono saat Divonis Penjara Seumur Hidup, Penasihat Hukum: Tak Mengagetkan
Baca juga: Keputusan Suyono, Terdakwa Mutilasi Rohmadi, usai Divonis Penjara Seumur Hidup: Ajukan Banding
"Tadi Majelis Hakim memutus sesuai dengan tuntutan kami," kata Ahmad.
Suyono terbukti bersalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Itu membuatnya dijatuhi vonis seumur hidup.
"Barang bukti ada yang dikembalikan, ada yang dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.
Ekspresi Suyono
Sementara itu, Suyono (51) pelaku mutilasi warga Solo bertato naga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabawa dan dua orang Hakim Anggota pada Rabu (20/12/2023) siang.
Penasihat Hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan Suyono menyatakan banding atas putusan penjara seumur hidup itu.
Menurut dia, saat dibacakan putusan, tak ada ekspresi yang mengagetkan dari Suyono.
"Ekspresinya karena tuntutannya sama, jadi ya tidak begitu mengagetkan. Tapi hanya saja tidak menerima" jelasnya.
Suyono, Pemutilasi Rohmadi Pria Bertato Asal Solo Banding, Diberi Waktu 7 Hari untuk Pengajuan |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Diminta Banding Secepatnya |
![]() |
---|
Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati |
![]() |
---|
Suyono, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Kukuh Ajukan Banding, Tak Terima Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Ekspresi Suyono saat Divonis Penjara Seumur Hidup, Penasihat Hukum: Tak Mengagetkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.