Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Respons JPU soal Vonis Suyono Terdakwa Mutilasi Rohmadi Pria Bertato Naga 

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus mutilasi Rohmadi, pria bertato naga asal Keprabon Solo akan melaporkan hasil sidang putusan di PN Sukoharjo.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus mutilasi Rohmadi, pria bertato naga asal Keprabon Solo akan melaporkan hasil persidangan pembacaan putusan hukuman yang digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (20/12/2023). 

Persidangan tersebut memutuskan Suyono, terdakwa dalam kasus mutilasi Rohmadi, terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup. 

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ari Prabawa dan dua orang hakim anggota. 

JPU, Ahmad Rizki mengatakan vonis yang diputuskan tersebut sesuai dengan tuntutan.

Baca juga: Ekspresi Suyono saat Divonis Penjara Seumur Hidup, Penasihat Hukum: Tak Mengagetkan

Baca juga: Keputusan Suyono, Terdakwa Mutilasi Rohmadi, usai Divonis Penjara Seumur Hidup: Ajukan Banding

"Tadi Majelis Hakim memutus sesuai dengan tuntutan kami," kata Ahmad.

Suyono terbukti bersalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Itu membuatnya dijatuhi vonis seumur hidup. 

"Barang bukti ada yang dikembalikan, ada yang dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya. 

Ekspresi Suyono

Sementara itu, Suyono (51) pelaku mutilasi warga Solo bertato naga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabawa dan dua orang Hakim Anggota pada Rabu (20/12/2023) siang.

Penasihat Hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan Suyono menyatakan banding atas putusan penjara seumur hidup itu.

Menurut dia, saat dibacakan putusan, tak ada ekspresi yang mengagetkan dari Suyono.

"Ekspresinya karena tuntutannya sama, jadi ya tidak begitu mengagetkan. Tapi hanya saja tidak menerima" jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved