Pendidikan
Kemendikbudristek Jamin Penuhi Hak Siswa Penghayat Kepercayaan
Kemendikbudristek RI menjamin adanya pemenuhan hak siswa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM - Pemenuhan hak siswa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa diungkapkan Kepala Puspeka, Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, memastikan pihaknya menjamin pemenuhan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Penghayat Kepercayaan adalah sebuah istilah bagi sekelompok orang atau individu yang memegang teguh pada kepercayaan leluhur bangsa Indonesia yang sudah ada sejak nenek moyang terdahulu.
Baca juga: PK Keraton Solo soal Putusan MA Membuka Kori Kamandungan : Berkas Sudah Dikirim PN Solo
Ia juga menuturkan, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 telah menjamin kebebasan setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Hal itu dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang juga berlaku bagi Penghayat Kepercayaan.
Baca juga: Kebakaran Hutan Gunung Lawu Padam, BPBD Karanganyar Kumpulkan Data Kerusakan Pipa Air yang Meleleh
“Hingga saat ini kepercayaan yang masih eksis adalah Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, Parmalim, Marapu, Mappurondo, dan lainnya. Sudah terdapat 178 organisasi kepercayaan dan diperkirakan lebih dari 12 juta penganutnya, namun yang baru terdaftar di Kementerian Dalam Negeri baru sebanyak 102 ribuan orang,” ujar Rusprita.
Hal tersebut diungkapkan Rusprita pada Webinar Forum Belajar Kebinekaan dengan tema “Kenal Lebih Dekat dengan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
Baca juga: Gudang Kayu di Jaten Terbakar Hebat, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api
Sebagai bentuk komitmen dalam mencegah terjadinya intoleransi, Kemendikbudristek terus memberikan pemahaman secara masif tentang penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada masyarakat.
Melalui upaya ini, Rusprita menilai dapat meruntuhkan prasangka terkait penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang masih kerap dicap dengan stigma negatif oleh sebagian oknum.
Baca juga: Penuhi Hak di Bidang Pendidikan, Kemendikbud Akan Cetak Tenaga Pendidik Khusus Penghayat Kepercayaan
“Kesadaran ini perlu dibangun bersama karena semua warga negara, apapun identitasnya berhak mendapatkan akses layanan pendidikan. Mari kita semua terus berkolaborasi dalam rangka menciptakan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan, serta bebas dari diskriminasi dan intoleransi,” kata Rusprita.
Rusprita berharap langkah ini menjadi bahan edukasi sehingga diskriminasi terhadap peserta didik Penghayat Kepercayaan tidak terjadi.
Selain itu, para pemangku kepentingan dapat lebih maksimal memberikan layanan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi peserta didik penghayat kepercayaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbudristek Pastikan Penuhi Hak Siswa Penghayat Kepercayaan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/15/kemendikbudristek-pastikan-penuhi-hak-siswa-penghayat-kepercayaan
Perluas Peluang Global Bagi Para Mahasiswa, Politeknik Indonusa Terima Kunjungan dari Taiwan |
![]() |
---|
Siapkah Ujian Nasional Mendatang ? |
![]() |
---|
Cetak Generasi Unggul, Prodi Akuntansi UPITRA Gelar Kuliah Umum Bahas Riset Audit dan Audit Forensik |
![]() |
---|
Diduga Sering Ketiduran Saat Sekolah, Siswa Kelas XII di Manado di DO oleh Pihak Sekolah |
![]() |
---|
Rumor Korupsi di UNS Sampai ke Telinga Gibran: Minta Rektor untuk Segera Selesaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.