Pemilu 2024
Apakah Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Sarat KKN? Ini Jawaban Mahfud MD
Beberapa juga menilai ada nuansa KKN dalam putusan MK tersebut karena Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons pro dan kontra putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan itu dinilai publik sebagai upaya Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman muluskan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Beberapa juga menilai ada nuansa KKN dalam putusan MK tersebut karena Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.
Baca juga: Prabowo Rawan Kena PHP, Hasto Sebut Jokowi yang Usulkan Ganjar Presiden di Depan 21 Elite PDIP
Soal tudingan ada KKN di dalam putusan MK ini, Mahfud MD menegaskan hal tersebut bukan wilayahnya.
Mahfud MD menyampaikan hal itu saat menghadiri sebuah acara di Surabaya pada Senin (16/10/2023).
"Nggak tahu, itu bukan wilayah saya untuk menyatakan KKN atau tidak KKN," kata Mahfud dalam video yang diterima Tribunnews.com pada Senin (16/10/2023).
Dirinya lalu dimintai tanggapannya perihal suka atau tidak dirinya dengan putusan tersebut.
Baca juga: Saldi Isra : Sikap Hakim MK yang Awalnya Menolak Jadi Mengabulkan Setelah Paman Gibran Ikut Rapat
Mahfud pun mengatakan bahwa tugasnya adalah mengawal pemilu berjalan sesuai dengan tahapannya.
"Ya itu, kita harus laksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya, dan saya tugasnya mengawal itu. Silakan yang mau protes punya jalannya sendiri, masih terbuka, karena ini demokrasi. Silakan saja," kata Mahfud.
"Kalau saya minta sebagai salah satu penyelenggara pemilu, atau yang ditugasi pemerintah untuk menjamin kelancaran pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan, untuk mengikuti proses ini," sambung dia.
Menurut Mahfud, protes yang bisa dilakukan adalah dengan mengajak masyarakat menjalankan pemilu yang benar, rasional, aman, dan bermartabat.
Baca juga: Kuasa Hukum Pemohon Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Bantah Pansos, Sebut Apresiasi MK
Sementara untuk putusan MK ini protes tak serta merta mengubah keadaan.
"Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes tapi tidak akan mengubah keadaan. Makanya saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu," kata Mahfud.
Ia menyebut putusan MK bersifat final.
Mahfud MD pun berharap putusan MK ini tidak menjadi alasan untuk penundaan Pemilu 2022.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.