Pemilu 2024
Saldi Isra : Sikap Hakim MK yang Awalnya Menolak Jadi Mengabulkan Setelah Paman Gibran Ikut Rapat
Diketahui, para hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19 September 2023 untuk memutuskan 3 perkara gugatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Turut berpartisipasinya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) mampu mengubah hasil keputusan.
Anwar Usman yang dikenal sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) alias paman Gibran Rakabuming Raka ini tidak hanya mampu membelokkan pertimbangan dan amar putusan hakim MK.
Keterlibatan Anwar Usman dalam RPH bisa membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan meski ditambah dengan embel-embel sebagian sehingga menjadi mengabulkan sebagian.
Baca juga: Siap Tanding, Anies Baswedan Masih Tunggu Kepastian Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra terkait keputusan sidang MK yang dibacakan Senin, 16 Oktober 2023 kemarin.
Diketahui, para hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19 September 2023 untuk memutuskan 3 perkara gugatan.
RPH dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
“RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” ujar hakim Saldi Isra.
Baca juga: Isu Gibran Maju Cawapres Kian Mencuat, Waketum Gerindra Ingin Wapres Prabowo dari Kalangan Anak Muda
Dalam putusannya yang dibacakan Senin kemarin, MK mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Empat hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara ini, salah satunya hakim Saldi Isra.
Saldi tak setuju MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, saya, Hakim Konstitusi Saldi Isra, memiliki pendapat atau pandangan berbeda atau dissenting opinion,” kata Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu
Secara keseluruhan, menurutnya ada belasan permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Dari belasan perkara itu, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli.
Ada total tujuh gugatan yang disidangkan MK terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menjelang sidang putusan, hakim konstitusi bakal melakukan rapar permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan hasil keputusan.
Baca juga: Kata Ketua Golkar Karanganyar Ilyas soal Putusan MK : Prabowo-Gibran, Kombinasi Pas Indonesia 2024
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.