Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ganjar Ingin Hormati Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Ganjar Pranowo memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berargumen putusan MK bersifat final dan mengikat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ganjar Pranowo sempat dianggap blunder saat acara Mata Najwa. 

TRIBUNSOLO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait usia minimal capres dan cawapres. Syarat usia minimal 40 tahun menjadi tidak mutlak diberlakukan. Bagi kandidat di bawah 40 tahun tetap bisa maju asalkan pernah menjabat kepala daerah.

Bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berargumen putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga sebaiknya dihormati.

"MK itu kan final and binding (mengikat). Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," ujar Ganjar usai menghadiri agenda Relawan Kebangsaan Nasional (Rekabnas) di Kebayoran Baru, Selasa (17/10/2023). 

Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut soal dampak putusan MK yang membuka peluang bagi rekan satu partainya, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto, Ganjar menanggapi diplomatis.

Baca juga: Tanggapan Ganjar Pranowo Usai Peluang Gibran Maju Cawapres Terbuka Lebar: Janur Belum Melengkung

"Ya warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," tuturnya.

Seperti diketahui nama Gibran kerap disebut dipertimbangkan Prabowo, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, untuk menjadi bakal calon wakil presiden. 

Kemudian, saat ditanya mungkinkah Gibran menjadi cawapresnya, Ganjar juga menjawab normatif.

"Semua orang punya kans (kesempatan)," tuturnya.

Baca juga: Pasca Putusan MK Beredar Jingle Prabowo-Gibran di Grup WA Internal Pengurus Gerindra, Dibuat Relawan

Sebelumnya, MK menyatakan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Gugatan itu mempersoalkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut sedianya berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Baca juga: Gugatan MK Dikabulkan, Gibran Tegaskan yang Punya Peluang Jadi Cawapres Bukan Hanya Dirinya

Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Anwar Usman juga menyatakan, bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Baca juga: Ratusan Relawan Bocahe Gibran Sragen Berangkat ke Semarang, Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved