Pemilu 2024
Pengamat Cium Indikasi Gibran Terima Tawaran Jadi Cawapres, Siap Perang Lawan PDIP?
Apabila Gibran menerima tawaran itu, putra sulung Presiden Jokowi itu akan berhadap-hadapan dengan PDI Perjuangan di Pilpres 2024.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Putra Joko Widodo, gibran Rakabuming Raka diprediksi bakal menerima ajakan untuk menjadi bakal calon wakil presiden prabowo Subianto.
Apabila Gibran menerima tawaran itu, putra sulung Presiden Jokowi itu akan berhadap-hadapan dengan PDI Perjuangan di Pilpres 2024.
Dugaan itu disampaikan Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Megawati Singgung soal Loyalitas Kader PDIP, Benarkah Sindir Jokowi dan Gibran? Ini Kata Pengamat
“Gibran apakah mau atau tidak, kalau dari desain yang ada, dari skema yang ada, atau format yang ada soal capres cawapres itu, keliatannya Gibran akan menerima itu (menjadi cawapres -red), dengan konsekuensi bisa jadi mohon maaf ya berhadapan dengan PDI-P,” ucap Ujang Komarudin.
Ujang mengaku dia sudah mencium gelagat Gibran menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto sejak dua tahun lalu.
“Itu yang saya analisa sejak jauh, bahkan sejak dua tahun lalu sudah saya analisa, tentu analisa subjektif dan spekulatif bahwa yang didukung PDIP belum tentu didukung oleh Pak Jokowi,” tegas Ujang.
“Hari ini apakah benar atau tidak, kita lihat, tetapi indikasi-indikasi mengarah kepada arah Gibran menjadi cawapres itu semakin kuat, semakin kencang. Dan jangan lupa, keputusan MK itu membalik 180 derajat keputusan yang sudah diambil di internal MK.”
Baca juga: Terungkap, Alasan Mahfud MD Tak Hadir Acara di Solo, Ada Keperluan Mendadak, Harus Tetap di Jakarta
Gibran sendiri beberapa waktu belakangan menunjukkan manuver politiknya sebagai kader PDIP.
Tampak saat dia hadir dalam acara Projo yang memberikan dukungan untuk Prabowo Subianto menjadi capres di Pilpres 2024.
Namun, Gibran justri tidak hadir dalam kegiatan PDIP di Solo dimana ada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan juga Sekjen Hasto Kristiyanto.
Di waktu bersamaan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Dalam bunyi putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Berdasarkan bunyi putusan MK, itu berarti Gibran punya peluang untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.