Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

PKB Soroti Putusan MK Soal Syarat Maju Jadi Capres-Cawapres: Semoga Ketua OSIS juga Bisa ke Depannya

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid ogah berpikir negatif perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

HO / TribunNews
Sosok Jazilul Fawai, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PKB. 

TRIBUNSOLO.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023), menjadi sorotan.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca juga: Diisukan Bakal Menyeberang dari PDIP ke Golkar, Gibran : Siapa yang Bilang?

Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.

Terkait putusan ini Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid ogah berpikir negatif perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang di bawah 40 tahun menjadi capres-cawapres asal pernah menjadi kepala daerah.

Jazilul hanya berharap, ke depannya orang-orang yang berpengalaman menjadi ketua OSIS di sekolah hingga serikat pekerja juga bisa maju sebagai capres-cawapres.

Mulanya, Jazilul membiarkan kepada publik menerka apakah ada siasat di balik keputusan MK atau tidak.

Sebab, keputusan MK ini erat hubungannya dengan upaya memuluskan majunya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka ke Pilpres 2024.

"Ojo (jangan) mikir jelek. Kami hormati putusan MK dengan berpikir positif saja, biarlah publik yang menilai itu siasat atau bukan," ujar Jazilul saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Jazilul lantas menyampaikan harapan ke depannya perihal sosok-sosok yang bisa maju ke pilpres.

"Semoga ke depannya, yang punya pengalaman dipilih menjadi lurah, ketua OSIS dan ketua cabang parpol dan ormas, serikat pekerja, dan lain-lain juga terbuka peluang menjadi capres," kata dia.

Baca juga: Pasca Putusan MK Beredar Jingle Prabowo-Gibran di Grup WA Internal Pengurus Gerindra, Dibuat Relawan

Sosok penggugat mahasiswa UNSA

Diketahui sebelumnya, gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved