Pemilu 2024
Putusan MK Dianggap Upaya Bangun Dinasti Politik, Jokowi : Capres dan Cawapres Itu Urusan Parpol
Banyak publik menilai, putusan MK itu merupakan upaya Presiden Jokowi membangun dinasti politik setelah dia lengser dari pucuk kepemimpinannya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah ramai jadi pembahasan di media sosial.
Banyak publik menilai, putusan MK itu merupakan upaya Presiden Jokowi membangun dinasti politik setelah dia lengser dari pucuk kepemimpinannya.
Menanggapi putusan ini, Presiden Jokowi menegaskan itu adalah ranah yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.
Baca juga: Relawan Ganjar Pranowo Gelar Pasar Murah di Serengan Solo, Jual Beras di Bawah Harga Pasar
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujar Jokowi dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam, 16 Oktober 2023, yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.
“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.
Begitu pula soal kabar Gibran Rakabuming Raka, putranya, yang berpeluang maju menjadi cawapres, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden.
Ia mengatakan urusan capres dan cawapres adalah urusan partai politik bukan presiden.
Baca juga: Saran Pengamat Politik untuk Gibran, Jangan Maju Jadi Cawapres Dulu, Meski Momentumnya Berpihak
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Ini berarti putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju menjadi cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Sebab meskipun belum berusia 40 tahun, Gibran pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, yakni sebagai Wali Kota Solo.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.