Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Tuai Kontroversi, Mahfud MD Sebut Percuma Protes Putusan MK

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai protes atas  tidak akan mengubah keadaan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
Tribunnews.com/Gita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya Jakarta pada Minggu (1/10/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Meski keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres dan cawapres menuai kontroversi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai protes atas  tidak akan mengubah keadaan.

“Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan,” kata Mahfud, ditemui di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (16/10/2023).

Mahfud mengatakan, untuk saat ini langkah protes yang bisa dilakukan adalah melalui analisis, kajian atau mengampanyekan pemilihan umum (Pemilu) dengan rasional dan bermartabat.

“Protesnya itu bukan lagi masalah hukum, tapi masalah analisis ilmunya. Protes dengan ajakan menuju Pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat, itu bisa dikampanyekan,” jelasnya.

Baca juga: Ribuan Relawan Gibran Gelar Tasyakuran Pasca-Putusan MK

Berdasarkan keputusan tersebut, kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bisa mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun.

“Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh (mendaftar capres/cawapres), kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh,” ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, putusan MK sudah bersifat final dan mencoret atau menambahkan ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

“Karena putusan MK itu bersifat final, artinya dia bisa membuat ketentuan lain dari yang ada di UU, yang prinsipnya itu mencoret sebenarnya, bukan membuang,” ujarnya.

Baca juga: Ketum PBB Yusril Ihza Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres, Anggap Nilai Putusan MK Problematik

 

Tak jadi alasan tunda Pemilu

Mahfud MD mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga tak jadi alasan untuk menunda Pilpres dan Pemilu. Mahfud menyebut, semua pihak harus siap dengan apa pun keputusan MK.

Termasuk, mengenai capres-cawapres berusia minimal 40 tahun yang berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu, semua harus siap ikut Pemilu, dengan putusan MK,” kata dia.

Selain itu, kata Mahfud, apabila diberi tugas untuk mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024, dia akan mengingatkan partai politik (parpol) untuk menjalani semua tahapan.

“Kalau saya minta sebagai penyelenggara pemilu atau yang ditugasi oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran Pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan untuk mengikuti proses ini,” ucapnya.

Baca juga: Sebut Slot Cawapres Prabowo dari Golkar, Agung Laksono Welcome dengan Gibran

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved