Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Ketum PBB Yusril Ihza Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres, Anggap Nilai Putusan MK Problematik

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyoroti terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat untuk maju di Pilpres 2024.

|
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin dan KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
KOLASE FOTO : Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra (kiri), Gibran Rakabuming Raka (kanan). 

TRIBUNSOLO.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyoroti terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat untuk maju di Pilpres 2024.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Sebut Slot Cawapres Prabowo dari Golkar, Agung Laksono Welcome dengan Gibran

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Terkait hal itu, Yusril mengaku tidak akan maju sebagai calon wakil presiden jika menjadi Gibran Rakabuming Raka, pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril menyebut putusan tersebut akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan.

Menurutnya lebih bijak bila kesempatan maju sebagai calon wakil presiden tidak diambil oleh Gibran.

Diketahui, PBB menjadi salah satu parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto.

Sementara Gibran, yang kini menjabat Wali Kota Solo, kerap disebut sebagai salah satu bakal calon wakil presiden yang disiapkan untuk mendampingi Prabowo. 

"Menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, hal itu menunjukkan sikap berjiwa besar dan seorang negarawan.

"Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan, dia enggak mau menggunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," bebernya.

Lebih lanjut pakar hukum tata negara menyampaikan, putusan MK adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum.

Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikabulkan sebagian pada Senin (16/10/2023).

"Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelendupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," jelas Yusril.

Baca juga: Pasca-Putusan MK Budayawan Butet Sarankan Gibran Tak Terima Tawaran Jadi Cawapres

MK Kabulkan gugatan perkara yang dimohonkan oleh mahasiswa UNSA

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved