Viral
Ketum PBB Yusril Ihza Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres, Anggap Nilai Putusan MK Problematik
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyoroti terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat untuk maju di Pilpres 2024.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyoroti terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat untuk maju di Pilpres 2024.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: Sebut Slot Cawapres Prabowo dari Golkar, Agung Laksono Welcome dengan Gibran
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Terkait hal itu, Yusril mengaku tidak akan maju sebagai calon wakil presiden jika menjadi Gibran Rakabuming Raka, pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menyebut putusan tersebut akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan.
Menurutnya lebih bijak bila kesempatan maju sebagai calon wakil presiden tidak diambil oleh Gibran.
Diketahui, PBB menjadi salah satu parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto.
Sementara Gibran, yang kini menjabat Wali Kota Solo, kerap disebut sebagai salah satu bakal calon wakil presiden yang disiapkan untuk mendampingi Prabowo.
"Menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, hal itu menunjukkan sikap berjiwa besar dan seorang negarawan.
"Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan, dia enggak mau menggunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," bebernya.
Lebih lanjut pakar hukum tata negara menyampaikan, putusan MK adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum.
Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikabulkan sebagian pada Senin (16/10/2023).
"Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelendupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," jelas Yusril.
Baca juga: Pasca-Putusan MK Budayawan Butet Sarankan Gibran Tak Terima Tawaran Jadi Cawapres
MK Kabulkan gugatan perkara yang dimohonkan oleh mahasiswa UNSA
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.