Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

KPU RI Mulai Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD Besok

KPU RI bakal memulai verifikasi berkas persyaratan pendaftaran pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat 

TRIBUNSOLO.COM - KPU RI bakal memulai verifikasi berkas persyaratan pendaftaran pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan memverifikasi berkas itu pada Jumat (20/10/2023).

Sebelumnya, KPU mengatakan berkas dokumen persyaratan pendaftaran keduanya sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden lengkap.

Baca juga: Gibran Enggan Bahas soal Janji Setia ke PDIP Saat Bertemu Megawati di Rakernas

"Besok iya (mulai verifikasi). Kami sudah bisa menyatakan bahwa bakal pasangan calon yang akan didaftarkan hari ini itu dokumen persyaratannya sudah lengkap," kata Hasyim Kamis (19/10/2023) sore.

Diketahui Anies-Cak Imin menjadi bakal capres-cawapres yang pertama mendaftar pada hari ini, disusul Ganjar-Mahfud.

Setelah mendaftar, Anies-Muhaimin dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI pada Sabtu (21/10/2023).

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud dijadwalkan pada Minggu (22/10/2023). Pemeriksaan itu di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selatan.

Baca juga: Kata Elite Golkar Solo soal Rumor Gibran Masuk Golkar : Kami Menunggu Informasi dari Pusat

Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023.

Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.

Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, maka partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat 8 November 2023.

Baca juga: Gerindra Sebut Nama Gibran Rakabuming Masih Dipertimbangkan Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI.

KPU RI selanjutnya akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved