Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Gibran Cawapres

Nama Gibran Belum Ada dalam Daftar Pengajuan SKCK di Polresta Solo Hingga Polda Jateng

SKCK diketahui menjadi salah satu syarat untuk seseorang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN).

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi isu dirinya mengurus SKCK untuk mendaftar Cawapres. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Beredar kabar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tengah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sementara itu, saat TribunSolo.com mencoba mengkonfirmasi terkait apakah ada permohon pembuatan SKCK di Polresta Solo, sampai saat ini belum ada pengajuan atas nama Gibran Rakabuming Raka belum ada dalam daftar.

Hal itu diungkap oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi lewat pesan singkat.

"Tidak ada," balas Iwan, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, TribunSolo.com juga sempat menanyakan hal serupa pada Polda Jawa Tengah (Jateng).

Melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto juga mengatakan hal yang sama.

Nama Gibran Rakabuming Raka tidak ada dalam daftar pengajuan pembuatan SKCK sampai siang ini.

Baca juga: Cawapres Prabowo Disebut akan Diumumkan Usai Zulhas Pulang dari Riyadh, Beberapa Nama Mulai Muncul

Baca juga: Pemilu 2024 : Relawan Kancane Mase Tidak Ngotot Gibran Jadi Bacawapres 

"Setelah dicek belum ada," ungkap Satake Bayu.

SKCK diketahui menjadi salah satu syarat untuk seseorang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN).

Hal itu katakan oleh Humas PN Solo, Bambang Aryanto yang mengatakan bahwa pembuatan surat bebas pidana harus melampirkan SKCK.

Selain itu, Bambang menambahkan bahwa dalam surat bebas pidana biasanya juga terdapat tujuan pembuatan surat tersebut.

"Ya langsung mengajukan biasa. Syaratnya ya paling SKCK dari kepolisian dilampirkan bersama KTP, KK," urai Bambang.

"Iya dicantumkan (keterangannya buat apa). Karena memang persyaratan digunakan untuknya itu ditulis juga," bebernya.

Bambang juga menegaskan bahwa sampai siang ini belum ada nama Gibran Rakabuming Raka dalam daftar pengajuan pembuatan surat bebas pidana di PN Solo.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved