Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Akui Banyak Baliho Caleg-Capres Salahi Aturan, Bawaslu Sragen Tak Punya Kuasa Lakukan Penertiban

Sebulan jelang masa kampanye, sudah banyak caleg dan capres yang memasang baliho, seperti halnya alat peraga kampanye (apk).

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Baliho caleg dan calon DPD yang dipasang di tepi Hutan Kota Plumbungan, Sragen, yang sudah terpasang, meski belum memasuki masa kampanye, Jumat (20/10/2023). 

Yang mana baliho yang ditertibkan hanya berdasarkan lokasi pemasangan, sedangkan isi baliho tidak diatur.

Dengan begitu, baliho caleg yang terpasang di papan iklan berbayar milik swasta bisa saja lolos dari penertiban Satpol PP.

"Soal baliho dipasang di billboard, itu nanti koordinasi dengan Pemda tadi, jadi ya tetap komuikasi dengan Pemda, kalau ini lebih kepada Pemda, karena dasarnya ke peraturan bupati," jelasnya.

"Pemda dalam hal ini Satpol PP, sesuai dengan Perdanya seperti apa, kalau memang ada sanksi ya diberikan, kalau tidak ada sanksi ya kita kembalikan ke Pemda tadi, karena kami belum punya sanksi," sambungnya.

Pihaknya saat ini hanya meminta kepada para Panwascam untuk melakukan inventarisasi alat peraga kampanye yang dinilai melanggar.

Belum diketahui, kapan Bawaslu Sragen melakukan penertiban.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved