Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencurian di Trucuk Klaten

Ancaman Hukuman Buat Bejo, Pelaku Pencurian di Trucuk Klaten Hingga Sekap Nenek : 9 Tahun Penjara

Bejo alias BM, pelaku pencurian di Trucuk Klaten, kini terancam hukuman penjara. 

|
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Bejo alias Bm, pelaku pencurian di Trucuk Klaten, tertunduk saat dihadirkan dalam rilis, Kamis (19/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bejo alias BM, pelaku pencurian di Trucuk Klaten, kini terancam hukuman penjara. 

Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Kapolsek Trucuk, AKP Sarwoko mengatakan ancaman hukuman untuk Bejo yakni hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata dia, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Kasus Pencurian di Trucuk Klaten Hingga Sekap Lansia, Pelaku Ternyata Tak Rencanakan: Spontan Semata

Adapun Bejo menjalankan aksi pencurian di Trucuk Klaten pada 3 Oktober 2023.

Rumah nenek Kantiyem di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten menjadi sasarannya. 

Aksi tersebut dilakukan pelaku setelah bertengkar dengan istri.

Hal tersebut diungkapkan saat Polisi Polres Klaten dan Polsek Trucuk merilis pelaku pada Kamis (19/10/2023).

"Posisi habis bertengkar dengan istri, waktu itu saya di suruh pergi. Saya terus keluar," ujar Bejo.

Bejo yang keluar berjalan kaki lalu berpapasan dengan korban yang merupakan tetangga namun beda desa.

Baca juga: Sosok Pelaku Pencurian di Trucuk Klaten Hingga Sekap Lansia : Tetangga Desa Korban, Penjual Kain

"Spontan ada pikiran (mencuri)," ungkapnya.

Bejo lalu pergi ke gudang kain milik kakaknya, yang sebelumnya ia diminta untuk membersihkan.

Ia mengambil kain yang digunakan untuk melancarkan aksi ke rumah korban yang berada di Desa Mondang, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.

Korban sempat disekap pelaku menggunakan kain, baik disumpal pada bagian mulut, ditutup pada mata, dan ditali bagian tangan serta kaki.

Setelah itu, pelaku kemudian mengambil uang lebih kurang Rp 18 juta dari rumah korban.

Pelaku lalu melarikan diri setelah mendapatkan uang tersebut.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved