Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Dilema Bawaslu Sragen, Mau Tindak Baliho Salahi Aturan Tapi Belum Masa Kampanye, Ini Penjelasannya!

Aturan penindakan saat ini hanya berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Sragen atau Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku karena belum masuk masa kampanye

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Baliho caleg dan calon DPD yang dipasang di tepi Hutan Kota Plumbungan, Sragen, yang sudah terpasang, meski belum memasuki masa kampanye, Jumat (20/10/2023). 

Baliho yang dipasang lengkap dengan foto, nama, logo partai, hingga nomor urut para caleg.

Bahkan, ada baliho yang secara gamblang menampilkan ilustrasi surat suara.

Baliho bergambar caleg banyak terpasang Jalan Raya Sukowati.

Namun, tak sedikit caleg yang memasang baliho berukuran kecil-kecil hingga ke pelosok desa.

Jelas, kriteria tersebut masuk dalam kriteria alat peraga kampanye (APK) yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Apabila terpasang saat ini, kesannya para caleg dan capres ini sudah mulai colong start kampanye.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved