Pemilu 2024
Dilema Bawaslu Sragen, Mau Tindak Baliho Salahi Aturan Tapi Belum Masa Kampanye, Ini Penjelasannya!
Aturan penindakan saat ini hanya berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Sragen atau Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku karena belum masuk masa kampanye
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Baliho caleg dan calon DPD yang dipasang di tepi Hutan Kota Plumbungan, Sragen, yang sudah terpasang, meski belum memasuki masa kampanye, Jumat (20/10/2023).
Baliho yang dipasang lengkap dengan foto, nama, logo partai, hingga nomor urut para caleg.
Bahkan, ada baliho yang secara gamblang menampilkan ilustrasi surat suara.
Baliho bergambar caleg banyak terpasang Jalan Raya Sukowati.
Namun, tak sedikit caleg yang memasang baliho berukuran kecil-kecil hingga ke pelosok desa.
Jelas, kriteria tersebut masuk dalam kriteria alat peraga kampanye (APK) yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Apabila terpasang saat ini, kesannya para caleg dan capres ini sudah mulai colong start kampanye.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.