Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Kritik Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres, Soroti Anwar Usman

Mahfud MD mengaku tak suka dengan putusan MK itu, karena menurutnya putusan tersebut tidak benar.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
(Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Tugu Proklamasi, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Bakal calon wakil presiden, Mahfud MD mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah maju sebagai calon presiden meski belum 40 tahun.

Mahfud MD mengaku tak suka dengan putusan MK itu, karena menurutnya putusan tersebut tidak benar.

"Saya tidak suka karena sudah bilang (putusan) itu tidak benar," kata Mahfud, Kamis (19/10/2023), dikutip dari YouTube Najwa Shihab.

Baca juga: Kedatangan SBY ke Boyolali Disebut Hanya Acara Santai, Tak Ada Pertemuan Kader

Mahfud MD menyebut MK seharuanya tidak boleh memutus permohonan terkait syarat usia capres dan cawapres karena MK bersifat negative legislator.

Pria yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam ini mengatakan, ketentuan syarat usia capres-cawapres merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah untuk menentukannya.

Tetapi dia mengingatkan jika putusan MK bersifat final dan mengikat, suka atau tidak suka.

Pakar hukum tata negara ini juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut salah tetapi mau tidak mau putusan itu sudah bersifat final.

Baca juga: Bicara soal Tes Kesehatan Capres-Cawapres, Hasto PDIP Sebut Ada yang Deg-degan karena Takut

"Iya salah, salah, secara fundamental, tapi secara fundamental ada dalil di konstitusi, setiap putusan yang sudah inkrah itu tidak bisa dilawan," kata Mahfud.

Mahfud MD lantas menyoroti soal Ketua MK Anwar Usman yang ikut menyidangkan perkara syarat usia capres-cawapres ini.

Padahal, perkara tersebut erat kaitannya dengan peluang keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilihan Presiden 2024.

"Ada dalilnya tidak boleh orang punya hubungan keluarga itu mengadili. Dalilnya tuh nemo judex in causa sua, tidak boleh orang mengadili hal-hal yang ada kaitan kekeluargaan, kaitan dengan kepentingan diri sendiri," kata Mahfud.

Baca juga: Nikita Mirzani Mengaku Bingung Pilih Anies, Ganjar, atau Prabowo : Kelihatan Sama Saja, Gelap Gulita

Oleh karena itu, Mahfud menilai wajar jika banyak pihak yang mempersoalkan putusan tersebut dengan mengadukan sejumlah hakim MK ke Dewan Etik MK.

"Yang salah saja ditindak, kan begitu kalau memang ada salah kan begitu," kata dia.

MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved