Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Gibran Cawapres

Jadi Daftar Cawapres Dampingi Prabowo, Gibran Buat Surat Bebas Pidana di PN Solo

Gibran sudah resmi mendapat surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (23/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto mengatakan suket dikeluarkan sekitar pukul 16.00 WIB, pada Senin (23/10/2023).

Ia menambahkan suket tersebut akan dipergunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

"Surat keterangan tidak pernah sebagai pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar Cawapres, sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB," kata Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi, pada Senin (23/10/2023).

Sebagai informasi, suket tidak pernah sebagai pidana salah satu syarat mendaftar Capres dan Cawapres.

Dengan demikian, kabar Gibran maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 semakin kentara.

Baca juga: Respons Gibran soal Putusan MK Tidak Menerima Gugatan Usia Capres Maksimum 70 Tahun

Sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres. 

Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Lebih lanjut, Bambang menerangkan untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan SKCK pada Senin (23/10/2023), pukul 09.00 WIB. 

Pemohon pengajuan juga harus melampirkan keterangan tujuan penggunaan suket tersebut. 

"Iya, dicantumkan (keterangannya buat apa). Karena memang persyaratan digunakan untuknya itu ditulis juga," pungkas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved