Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Bikin Konten Video Megawati Ngamuk Gegara Kaesang Masuk PSI, Ade Armando Digugat Rp200 M oleh PDIP

Alasan PDIP melayangkan gugatan karena menanggapi Ade diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Mario Christian Suamampow
Kader PSI Ade Armando di temui di Kantor DPP PSI Jakarta, Selasa (11/4/2023). Ade Armando mengatakan sejumlah alasan mengapa dirinya menerima sanksi displin dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. 

TRIBUNSOLO.COM - Imbas konten video yang dia unggah di channel YouTube-nya, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, digugat oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan.

Alasan PDIP melayangkan gugatan karena menanggapi Ade diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Ade Armando juga digugat senilai Rp 200 miliar lantaran konten video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI".

Baca juga: Gerindra Tak Setuju Gibran Dituding Politik Dinasti : Dia Dipilih Rakyat Bukan Diangkat

Adapun video itu tayang pada 25 September 2023.

Gugatan ini didaftarakan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi, pada 13 Oktober 2023. 

Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Cibinong, pihak penggungat tercatat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sedangkan tergugat Ade Armando dengan tanggal surat 13 Oktober 2023 dan didaftarkan pada 18 Oktober 2023. 

Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Lumban Tobing menjelaskan PN Cibinong telah menjadwalkan sidang perdana gugatan pada Rabu (15/11/2023). 

Baca juga: Siap Tempur Menangkan Ganjar-Mahfud, PDIP Karanganyar Pasang Target Menang Minimal 80 Persen Suara

Johannes menyebut konten politisi PSI itu merugikan PDIP.

Pasalnya dalam konten yang dibuat Ade, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut marah-marah ketika Kaesang Pangarep bergabung ke PSI.

Johannes menyatakan seharusnya Ade Armando memberikan klarifikasi kepada PDIP terkait konten yang dibuat. 

"Karena kita merasa rugi, maka kita lakukan gugatan terhadap Ade Armando. Dengan catatan apa yang dilontarkan, Ade Armando ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Johannes, Selasa (24/10/2023), Dikutip dari Tribunnews.com. 

Baca juga: Gibran Dikabarkan Bakal Mundur dari PDI-P, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Singgung Soal Etika

Terpisah Ade menyatakan dirinya sudah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan PDIP.

Dirinya juga tahu PDIP meminta ganti rugi sebesar Rp200 miliar. 

Tak hanya itu PDIP dalam gugatannya meminta pengadilan menyita aset miliknya, termasuk rumah di Bogor. 

Ade menjelaskan konten yang dibuatnya hanya menceritakan sebuah video viral terkait masuknya Kaesang ke PSI.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved