Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Gibran Cawapres

BREAKING NEWS : Gibran Ajukan Izin Tak Masuk Kerja 2 Hari ke Pemkot Solo, untuk Pendaftaran Pilpres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka izin tak masuk kerja selama dua hari untuk mengikuti proses pendaftaran sebagai cawapres

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Aji Bramastra
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (23/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka izin tak masuk kerja selama dua hari untuk mengikuti proses pendaftaran sebagai cawapres mendampingi bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

"Ya doakan ya semoga lancar semua," jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9/2023).

Ia pun menyampaikan izin dua hari dari tanggal 25-26 Oktober 2023. "Ijin 2 hari aja," ungkapnya.

Sementara Kepala Bagian Prokompim Pemkot Solo Herwin Nugroho, juga membenarkan Gibran mengajukan izin ini. 

Baca juga: Kontroversi Prabowo-Gibran Bisa Bikin Gen Z dan Millenial Berpaling, Anies-Cak Imin Ketiban Untung

"Izin tanggal 25-26, untuk proses pemilihan Capres-Cawapres," kata Herwin.

Menurut Herwin, Gibran tidak mengajukan cuti, tapi mengajukan izin tak masuk kerja.

Ini karena, dalam aturan, cuti bisa diberikan ke kepala daerah hanya untuk kegiatan kampanye.

Herwin juga tidak bisa menjawab, apakah izin itu dikabulkan atau tidak.

Pasalnya, izin itu ditujukan untuk Gubernur Jawa Tengah. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved