Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Gibran Cawapres

Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme, Gibran Beri Reaksi Santai: Biar Ditindaklanjuti, Silakan

Gibran pun enggan menanggapi kontroversi akibat adanya putusan ini. Ia meminta publik sendiri untuk menilai.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Politisi Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (23/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan nepotisme, Senin (23/10/2023).

Menanggapi hal ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hanya bereaksi santai.

Ia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.

"Biar ditindaklanjuti KPK ya. Monggo silakan," jelas Gibran saat ditemui di kantornya, Selasa (24/10/2023)

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat menjelaskan laporan yang menyasar keluarga Presiden Jokowi ini berkaitan dengan kolusi dan nepotisme.

Seperti telah diketahui, Ketua MK Anwar Usman menjadi salah satu hakim yang memutuskan pengabulan gugatan batas usia capres cawapres dalam UU Pemilu no. 7 tahun 2017. Capres dan Cawapres tidak harus memenuhi syarat usia minimal 40 tahun asal berpengalaman menjabat kepala daerah.

Baca juga: Efek Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Golkar Sragen Semakin Optimistis Menangkan Pilkada Sragen 2024

Baca juga: Reaksi Gibran Diberi Ucapan Selamat oleh Ganjar Pasca Dideklarasikan Jadi Cawapres Prabowo

Dengan pengabulan gugatan ini, Gibran bisa maju dalam kontestasi pilpres karena ia telah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Anwar Usman diduga menjalankan nepotisme karena putusan ini memberi karpet merah untuk keponakannya tersebut.

Apalagi, dalam gugatan ini tercantum nama Gibran sebagai posita, yakni semacam contoh kepala daerah yang dianggap layak maju sebagai cawapres.

Gibran pun enggan menanggapi kontroversi akibat adanya putusan ini.

Ia meminta publik sendiri untuk menilai.

"Saya kembalikan warga untuk menilai," tuturnya.

Ia juga diragukan kapabilitasnya sebagai orang nomor dua di negeri ini.

Sebab, pengalamannya di pemerintahan baru 2 tahun sebagai wali kota.

"Biar warga yang menilai," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved