Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Gibran Cawapres

Hari Ini Daftar ke KPU, Status Gibran Ternyata Tak Cuti, Pemkot Solo : Cuti Hanya untuk Kampanye

Pemkot Solo menegaskan orang nomor satu di Kota Solo tersebut tidak dalam status cuti. Cuti akan diajukan saat masa kampanye saja.

Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo, Herwin Nugroho. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo, Herwin Nugroho menjelaskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka izin dua hari untuk mengikuti pendaftaran sebagai cawapres pada 25-26 Oktober 2023.

Ia pun menegaskan orang nomor satu di Kota Solo tersebut tidak dalam status cuti.

Nantinya cuti akan diajukan saat masa kampanye saja.

"Izin. Kalau cuti itu kan ranahnya kalau kepala daerah itu cuti hanya untuk kampanye. Ini kan belum masa kampanye. Izin untuk mengikuti proses pemilihan umum presiden wakil presiden 2024," terangnya.

Pengajuan izin ini dilakukan Rabu (24/10/2023).

"(Diajukan) hari ini. Dari Pak Wali ke Gubernur," tuturnya.

Menurutnya, Gibran tidak harus mengundurkan diri jika maju sebagai cawapres.

Baca juga: Gibran Batal Ikut Solo Raya Bersholawat Bersama Mendag Zulhas, Langsung ke Jakarta?

Baca juga: Pengenalan Prabowo-Gibran di Indonesia Arena : Pukul 08.00 WIB, Bakal Ada Kirab dari Taman Suropati

Ia hanya perlu cuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 32 tahun 2018 Pasal 36 ayat (1) menyebutkan Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.

Ayat (2) Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Kalau mengundurkan diri kan kalau di UU tidak harus mengundurkan diri. Cuti kalau pas kampanye. Haknya satu hari dalam satu pekan di hari kerja. Kalau Sabtu-Minggu boleh. Ketentuan di UU begitu. Bisa juga haknya di hari kerja juga boleh. Kampanyenya hanya Sabtu-Minggu," ungkap Herwin.

Masa jabatan Wali Kota Solo masih akan terus berlanjut sampai terpilihnya wali kota baru pada Pilkada mendatang.

"Kalau SK pelantikan 5 tahun sejak dilantik. Karena ada UU Pemilu serentak selesainya ditentukan oleh pemerintah tinggal ditunggu saja di situ akhir masa jabatannya," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved