Berita Sragen
Buntut Polemik Pilkades Kedungpit, Warga Minta DPRD Sragen Bentuk Pansus Selidiki Kejanggalan
Setelah Bupati Sragen menolak permintaan dilakukan penghitungan surat suara ulang, warga Desa Kedungpit melakukan audiensi di DPRD Sragen
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polemik pemilihan kepada desa (Pilkades) di Desa Kedungpit, Kecamatan/Kabupaten Sragen berbuntut panjang.
Setelah Bupati Sragen menolak permintaan dilakukan penghitungan surat suara ulang, warga Desa Kedungpit melakukan audiensi di DPRD Sragen, Selasa (24/10/2023).
Audiensi berjalan cukup alot, yang berlangsung selama 4 jam.
Perwakilan timses calon kades nomor urut 1, Heru Waluyo mengatakan audiensi itu untuk menyampaikan aduan masyarakat terkait kejanggalan penghitungan surat suara di TPS 05.
"Masyarakat melangkah ke audiensi DPRD melalui aduan masyarakat, terkait penyelenggaraan Pilkades Kedungpit," ujarnya kepada TribunSolo.com.
"Dimana ada suatu kejanggalan saat penghitungan suara, juga situasi TPS yang tidak pada umumnya, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat," sambungnya.
Heru menjelaskan dalam audiensi tersebut, berdasarkan penjelasan pakar hukum, memang tidak ada aturan untuk melakukan penghitungan suara ulang.
Namun pihaknya mendesak kepada DPRD Sragen untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki bukti kejanggalan yang mereka miliki.
Baca juga: Tak Diatur Perbup, Permintaan Penghitungan Suara Ulang Pilkades Kedungupit Sragen Ditolak Bupati
Baca juga: Pilkades di Kedungpit Sragen Diwarnai Polemik, Salah Satu Cakades Minta Penghitungan Suara Diulang
Bukti yang mereka miliki berupa video yang memperlihatkan suasana TPS 05 saat melakukan penghitungan suara.
"Disampaikan dalam audiensi, meskipun ada beberapa hal yang janggal, itu juga bisa dibuktikan, ternyata menurut pakar, itu tidak bisa dibuktikan dengan membuka kotak atau perhitungan ulang, kecuali dengan keputusan hakim atau PTUN," terangnya.
"Namun, sebelum ke PTUN, kita masih mencari celah dan bisa diselesaikan melalui fungsi pengawasan, kita minta supaya diadakan pansus untuk menyelidiki terkait pelaksanaan pilkades di TPS 5 karena aduan masyarakat," tambahnya.
Lanjutnya, jika memang langkah pembentukan pansus tidak membuahkan hasil, Heru menyebut siap membawa polemik pilkades Kedungpit ke PTUN.
Terpisah, Ketua DPRD Sragen, yang juga memimpin audiensi, Suparno mempersilahkan untuk dibentuk pansus.
Namun, pansus yang dibentuk harus sesuai syarat, yang terdiri dari beberapa orang dan juga beberapa perwakilan fraksi DPRD Sragen.
"Keputusan disitu diawali dari sebuah usulan, silahkan, saya suruh lihat untuk tata tertib yang ada, mungkin saja dibentuk pansus, tidak ada yang menghalangi pembentukan pansus," ujar Suparno.
"Syarat harus dari anggota DPRD beberapa orang, dan juga terdiri dari beberapa fraksi," pungkasnya.
(*)
| Modus Wanita Lulusan SMA Asal Sragen Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Tipu Korban hingga Rp 538 Juta |
|
|---|
| Seorang Warga Sragen Nekat Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Pasien Divonis HIV, Raup Setengah Miliar |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
|
|---|
| Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.