Berita Sragen

Buntut Polemik Pilkades Kedungpit, Warga Minta DPRD Sragen Bentuk Pansus Selidiki Kejanggalan

Setelah Bupati Sragen menolak permintaan dilakukan penghitungan surat suara ulang, warga Desa Kedungpit melakukan audiensi di DPRD Sragen

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Suasana audiensi polemik Pilkades Desa Kedungpit di DPRD Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polemik pemilihan kepada desa (Pilkades) di Desa Kedungpit, Kecamatan/Kabupaten Sragen berbuntut panjang.

Setelah Bupati Sragen menolak permintaan dilakukan penghitungan surat suara ulang, warga Desa Kedungpit melakukan audiensi di DPRD Sragen, Selasa (24/10/2023).

Audiensi berjalan cukup alot, yang berlangsung selama 4 jam.

Perwakilan timses calon kades nomor urut 1, Heru Waluyo mengatakan audiensi itu untuk menyampaikan aduan masyarakat terkait kejanggalan penghitungan surat suara di TPS 05.

"Masyarakat melangkah ke audiensi DPRD melalui aduan masyarakat, terkait penyelenggaraan Pilkades Kedungpit," ujarnya kepada TribunSolo.com.

"Dimana ada suatu kejanggalan saat penghitungan suara, juga situasi TPS yang tidak pada umumnya, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat," sambungnya.

Heru menjelaskan dalam audiensi tersebut, berdasarkan penjelasan pakar hukum, memang tidak ada aturan untuk melakukan penghitungan suara ulang.

Namun pihaknya mendesak kepada DPRD Sragen untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki bukti kejanggalan yang mereka miliki.

Baca juga: Tak Diatur Perbup, Permintaan Penghitungan Suara Ulang Pilkades Kedungupit Sragen Ditolak Bupati

Baca juga: Pilkades di Kedungpit Sragen Diwarnai Polemik, Salah Satu Cakades Minta Penghitungan Suara Diulang

Bukti yang mereka miliki berupa video yang memperlihatkan suasana TPS 05 saat melakukan penghitungan suara.

"Disampaikan dalam audiensi, meskipun ada beberapa hal yang janggal, itu juga bisa dibuktikan, ternyata menurut pakar, itu tidak bisa dibuktikan dengan membuka kotak atau perhitungan ulang, kecuali dengan keputusan hakim atau PTUN," terangnya.

"Namun, sebelum ke PTUN, kita masih mencari celah dan bisa diselesaikan melalui fungsi pengawasan, kita minta supaya diadakan pansus untuk menyelidiki terkait pelaksanaan pilkades di TPS 5 karena aduan masyarakat," tambahnya.

Lanjutnya, jika memang langkah pembentukan pansus tidak membuahkan hasil, Heru menyebut siap membawa polemik pilkades Kedungpit ke PTUN.

Terpisah, Ketua DPRD Sragen, yang juga memimpin audiensi, Suparno mempersilahkan untuk dibentuk pansus.

Namun, pansus yang dibentuk harus sesuai syarat, yang terdiri dari beberapa orang dan juga beberapa perwakilan fraksi DPRD Sragen.

"Keputusan disitu diawali dari sebuah usulan, silahkan, saya suruh lihat untuk tata tertib yang ada, mungkin saja dibentuk pansus, tidak ada yang menghalangi pembentukan pansus," ujar Suparno.

"Syarat harus dari anggota DPRD beberapa orang, dan juga terdiri dari beberapa fraksi," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved