Pemilu 2024
Ketua Fraksi PKB Persoalkan Program Prabowo-Gibran: Dana Abadi Pesantren Milik PKB
Bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka membocorkan program unggulannya salah satunya yakni Dana Abadi Pesantren.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM - Bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka membocorkan program unggulannya salah satunya yakni Dana Abadi Pesantren.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal mempertanyakan program Dana Abadi Pesantren dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Lansia yang akan menjadi program unggulan Prabowo-Gibran padahal program ini sudah ada dan dicanangkan oleh partainya.
Dia mengatakan, pasangan capres yang akan bertanding tidak boleh mengklaim begitu saja setiap program yang sudah menjadi kebijakan nasional tanpa melihat sejarah lahirnya kebijakan tersebut.
"Program Dana Abadi Pesantren dan KIS Lansia merupakan milik fraksi PKB DPR. Sejarah panjang untuk memperjuangkan pesantren yang kemudian melahirkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” katanya saat membuka kegiatan “Sehari Santri Menjadi Parlemen” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Survei Indikator: Sama-Sama Turun, Suara Ganjar-Mahfud Tak Lari Ke Prabowo-Gibran
Perjuangan membuat program Dana Abadi Pesantren itu kemudian menghasilkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu menjelaskan, regulasi tentang Dana Abadi Pesantren merupakan legacy yang harus diingat sebagai bentuk politik anggaran Fraksi PKB dalam memperjuangkan program tersebut.
“Kami anggota Fraksi PKB DPR RI sepanjang pembahasan UU APBN tahun anggaran 2022 dan 2023, secara konsisten dan terus menerus dalam setiap rapat di Banggar DPR RI membawa aspirasi kaum santri untuk mendapat pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya dalam siaran pers.
Baca juga: Din Syamsyudin Sebut Warga Muhammadiyah Pasti Dukung Anies Cak Imin
Dari perjuangan itu, pemerintah kemudian memasukkan Dana Abadi Pesantren sebagai bagian dari Dana Abadi Pendidikan yang sudah terlebih dulu dibiayai dalam APBN.
Cucun berharap, masyarakat semakin cerdas menilai program-program yang ditawarkan para capres dan cawapres yang tidak hanya asal sebut. Padahal, kata Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI itu, program tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintahan yang sedang berjalan.
“Perjuangan Fraksi PKB DPR RI dalam memperjuangkan Dana Abadi Pesantren merupakan komitmen dan dedikasi kami terhadap dunia pesantren dan para santri sampai kapanpun,” terangnya.
Baca juga: Gerindra Bantah Isu Prabowo Subianto Pernah Kena Stroke Dua Kali, Klaim Capres KIM Sehat Bugar
Dana Abadi Pesantren
Lebih lanjut, Cucun memaparkan, Dana Abadi Pendidikan mencakup Dana Abadi Pesantren. Dana ini diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya sebagai dana abadi pendidikan.
Hasil pengelolaan Dana Abadi Pendidikan tersebut digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya.
Dana itu juga digunakan untuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Adapun pemerintah mengalokasikan Dana Abadi Pendidikan sebesar Rp 20.000 miliar dalam APBN 2023.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.