Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Modus Jambret Asal Wonogiri saat Beraksi: Pepet Korban, Lalu Tendang Kendaraan

Pelaku jambret emak-emak di Solo Raya tertangkap. Dia memakai modus memepet korban di jalan yang sepi.

dok TribunSolo.com
Foto Ilustrasi. Pelaku penjambretan di Solo Raya tertangkap di Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Jambret yang beraksi di wilayah Wonogiri, Sukoharjo hingga Klaten dibekuk Polres Wonogiri.

Pelaku penjambretan itu adalah warga Kecamatan Girimarto, Wonogiri

Dia adalah JP (20). Pemuda itu melancarkan aksinya berulang kali, dengan rincian sembilan kali di wilayah Wonogiri dan masing-masing sekali di Sukoharjo dan Klaten. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku sering menyasar ibu-ibu dalam menjalankan aksinya. 

"Modusnya dengan cara mengikuti korban, setelah situasi sepi pelaku memepet dan menendang kendaraan korban hingga korban terjatuh," jelasnya, Kamis (26/10/2023). 

Dia mencontohkan seperti aksi yang dilakukan pelaku pada Senin (9/10/2023) lalu di wilayah Desa Jendi, Kecamatan Selogiri sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Jambret Asal Wonogiri Ditangkap Polisi, Beraksi Sembilan Kali di Solo Raya, Sasaran Emak-emak 

Saat situasi sepi, pelaku memepet korban hingga kendaraan korban sampai terjatuh. Pelaku kemudian merampas barang korban sebelum akhirnya melarikan diri dengan kecepatan penuh. 

"Pelaku memepet korban kemudian menarik tas korban yang digantung di sepeda motor hingga korban jatuh. Pelaku kemudian mengambil paksa handphone dan uang tunai Rp 150 ribu dan surat-surat berharga," jelasnya. 

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya itu.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di wilayah Wonogiri, lalu masing-masing sekali di wilayah Sukoharjo dan Klaten. 

"Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan, pelaku telah ditahan di Polres Wonogiri. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan, dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan berhati-hati ketika berkendara utamanya saat berkendara sendiri maupun berkendara di jalanan yang sepi. 

"Dalam menaruh barang berharga jangan sembarangan apalagi di taruh di dashboard depan sepeda motor karena dapat mengundang tindak penjambretan kembali," ujarnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved