Temuan Potongan Tangan di Solo
Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi Rohmadi: 4 Saksi Dihadirkan di PN Sukoharjo, Ada Mantan Pacar Suyono
Sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo, dengan terdakwa Suyono digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (26/10/2023).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo, dengan terdakwa Suyono digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (26/10/2023).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil empat saksi.
Empat saksi yang dipanggil, diantaranya Sigit, Dessy, Pandi, dan Mujirah.
Sigit merupakan pemilik toko mebel yang ada di kawasan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Lalu Dessy ialah mantan pacar dari terdakwa kasus mutilasi Rohmadi.
Baca juga: Kasus Mutilasi Rohmadi : Saksi dari Keluarga Korban & Terdakwa Akan Dihadirkan PN Sukoharjo
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi Rohmadi : 4 Saksi Dihadirkan di PN Sukoharjo, 1 Tidak Hadir
Sementara Pandi adalah sosok yang mengetahui keberadaan Suyono serta penemu salah satu organ tubuh korban.
Mujirah yaitu pemilik warung wedangan di sebelah toko milik Sigit.
Dari pantauan TribunSolo.com, sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi dimulai sekria pukul 13.30 WIB.
Sidan dipimpin hakim ketua, Ari Prabawa.
Sebelum dimulainya persidangan seperti prosedur di persidangan saksi menyatakan kesaksiannya di persidangan, saksi wajib menyatakan sumpah.
Hakim ketua membacakan sumpah dan diikuti para saksi.
Hakim Ketua mencacar empat saksi dimana empat saksi ini bukan saudara atau keluarga kandung terdakwa maupun korban.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kasus-mutilasi-rohmadi-sukoharjo-2023-2.jpg)